Rokok Ilegal Jambi Dijual Terang-Terangan, Sorotan Tajam Mengarah ke Bea Cukai Jambi
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 55

NEWS PUBLIK | JAMBI – Rokok Ilegal Jambi kembali menjadi sorotan setelah peredarannya disebut semakin marak di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kota Jambi. Produk rokok tanpa pita cukai resmi itu dilaporkan dengan mudah ditemukan di berbagai toko kecil dan warung eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat tanpa hambatan berarti.
Fenomena ini memantik perhatian publik karena peredaran barang kena cukai ilegal seharusnya menjadi fokus pengawasan serius aparat yang berwenang. Namun di lapangan, rokok ilegal justru tampak beredar bebas dan dijajakan berdampingan dengan rokok legal.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, negara memiliki aturan tegas terhadap barang kena cukai ilegal. Di sisi lain, praktik penjualan rokok ilegal di Jambi dinilai terus berlangsung tanpa penindakan yang terlihat signifikan.
Rokok Ilegal Jambi Dijual Bebas di Warung Kecil
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal di sejumlah titik di Kota Jambi disebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Produk-produk itu bahkan dipajang terbuka di warung kecil dan toko eceran, membuat akses masyarakat terhadap rokok tanpa pita cukai semakin mudah.
Pola penjualan seperti ini menimbulkan kesan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, aktivitas itu tampak berlangsung terang-terangan dan telah menjadi persoalan yang cukup lama dikeluhkan.
Ketika barang ilegal dijual bebas di ruang publik, pertanyaannya menjadi sederhana namun serius: di mana pengawasan dan siapa yang seharusnya bertindak? Situasi inilah yang kemudian menyeret nama Bea Cukai Jambi ke dalam sorotan tajam publik.

Kinerja Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai Jambi kini dipertanyakan kinerjanya. Publik menilai maraknya rokok ilegal yang nyaris mudah dijumpai di berbagai warung menjadi indikator bahwa pengawasan belum berjalan efektif.
Sorotan itu diperkuat oleh pernyataan Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto. Ia menilai peredaran rokok ilegal yang berlangsung lama tanpa penindakan nyata menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.
“Rokok ilegal ini ada di mana-mana dan dijual bebas, hal ini sudah berlangsung lama dan terkesan tidak pernah ada penindakan oleh aparat penegak hukum atau pihak Bea Cukai yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Anang Irianto kepada media ini.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keresahan yang berkembang di masyarakat sipil. Ketika penjualan rokok ilegal terlihat kasat mata, wajar jika publik mulai mempertanyakan apakah lemahnya pengawasan terjadi karena ketidakmampuan, kelalaian, atau justru ada hal lain yang lebih serius.
Negara Terancam Rugi, Pelaku Usaha Legal Ikut Terdampak
Peredaran Rokok Ilegal Jambi tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak. Setiap batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasar berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang.
Anang Irianto menegaskan bahwa praktik ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Masalah ini menjadi serius karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga menyangkut wibawa penegakan hukum. Ketika pelaku usaha legal harus menanggung beban biaya produksi dan kewajiban cukai, pelaku usaha ilegal justru bisa menjual lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut.
Akibatnya, pasar menjadi timpang. Produk ilegal mendapat ruang, sedangkan pelaku usaha yang taat aturan justru tertekan oleh praktik curang yang dibiarkan tumbuh.
Ancaman Hukum Sudah Jelas, Tapi Penindakan Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Anang juga menyinggung dasar hukum yang mengatur sanksi terhadap peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi. Ia menyebut ancaman hukuman bagi pelaku sebenarnya sudah tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Aturan tersebut menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.
Sanksinya tidak ringan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan ancaman hukum sejelas itu, publik pun bertanya mengapa peredaran rokok ilegal di Jambi tetap berlangsung begitu terbuka. Jika aturan tegas sudah ada, maka persoalannya diduga terletak pada pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
Dugaan Pembiaran dan Tuntutan Penegakan Hukum
Maraknya penjualan rokok ilegal di Kota Jambi memunculkan dugaan pembiaran. Bahkan, kritik yang berkembang tidak berhenti pada dugaan lemahnya pengawasan, tetapi juga mengarah pada kecurigaan adanya praktik “bermain mata” dengan oknum pengusaha nakal.
Tuduhan seperti ini tentu serius dan tidak bisa dianggap enteng. Sebab jika dibiarkan tanpa klarifikasi maupun tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap institusi pengawas akan terus menurun.
Anang menyoroti bahwa lemahnya pengawasan hanya akan memperbesar pasar gelap. Ketika pasar gelap membesar, maka yang terjadi adalah rusaknya iklim usaha, menurunnya keadilan bagi pelaku usaha legal, dan semakin besarnya kebocoran penerimaan negara.
“Lemahnya pengawasan akan memperbesar tumbuhnya pasar gelap dan menciptakan ketidakadilan dalam berusaha. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menutup celah peredaran rokok ilegal ini,” tegas Anang.
Pernyataan itu menjadi pesan yang tak bisa diabaikan. Masyarakat tidak hanya menuntut operasi sesaat, tetapi tindakan yang konsisten, terukur, dan menyasar rantai distribusi secara menyeluruh.
Nama Bea Cukai Terseret dalam Isu Integritas
Kritik terhadap pengawasan rokok ilegal di Jambi juga menyeret isu yang lebih sensitif, yakni integritas lembaga. Dalam keterangannya, Anang menyinggung soal terbongkarnya praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menilai fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik kongkalikong di tubuh lembaga pengawas bukan isu yang bisa dianggap mustahil. Pernyataan ini jelas bernada keras dan menjadi alarm bagi institusi terkait untuk segera menjawab keresahan publik dengan transparansi.
Meski demikian, tuduhan tersebut tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, yang kini menjadi penting adalah sikap resmi Bea Cukai Jambi dalam merespons maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Tanpa penjelasan terbuka, ruang spekulasi akan terus melebar. Dan ketika ruang spekulasi dibiarkan tumbuh, kepercayaan publik akan terkikis semakin dalam.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Jambi disebut belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Jambi dan wilayah lainnya di Provinsi Jambi. Ketiadaan respons tersebut justru membuat pertanyaan publik semakin menguat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret, bukan sekadar slogan pengawasan. Aparat penegak hukum dan institusi terkait didesak untuk menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
Penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada pedagang kecil semata. Jika memang serius ingin menutup ruang pasar gelap, maka pengungkapan harus menyasar jaringan pemasok, distributor, hingga aktor utama yang mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Tanpa upaya yang menyentuh akar persoalan, peredaran rokok ilegal hanya akan berpindah tempat dan terus tumbuh dalam diam.
Rokok Ilegal Jambi Tak Bisa Lagi Dianggap Masalah Kecil
Masalah Rokok Ilegal Jambi bukan sekadar isu pelanggaran administratif. Ini menyangkut kebocoran penerimaan negara, rusaknya persaingan usaha, lemahnya pengawasan, dan potensi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak aturan.
Jika produk tanpa pita cukai bisa dijual bebas hampir di setiap warung kecil, maka persoalan ini sudah masuk kategori serius. Negara dirugikan, pelaku usaha legal dipukul, dan masyarakat dibiarkan menyaksikan hukum yang seolah tumpul di hadapan pelanggaran terang-terangan.
Karena itu, desakan publik terhadap Bea Cukai Jambi dan aparat penegak hukum menjadi wajar. Yang dibutuhkan sekarang bukan pembiaran, bukan pula respons normatif, melainkan tindakan nyata yang terukur dan berani.
Selama belum ada langkah tegas, selama itu pula pertanyaan publik akan terus menggema:
mengapa Rokok Ilegal Jambi bisa begitu leluasa beredar, dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari situasi ini?
- Penulis: Eli/Tim
