Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi H. Sudirman, SH, MH. Jambi menuai perhatian publik. Sorotan terutama tertuju pada poin keempat yang mengatur mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja maupun yang datang terlambat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam satu bulan berjalan, baik karena alasan cuti, sakit, izin, maupun tanpa keterangan, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Pengurangan tersebut dapat mencapai maksimal 100 persen apabila pegawai tidak masuk kerja selama satu bulan penuh.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pegawai yang terlambat masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya. ASN yang terlambat masuk kerja dapat dikenakan pengurangan TPP hingga 1,5 persen, sementara pegawai yang pulang lebih awal dari jam kerja dikenakan pengurangan hingga 1,55 persen.

Kebijakan ini kemudian memunculkan diskusi di kalangan publik dan pemerhati kebijakan kepegawaian, terutama terkait aspek keadilan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Aktivis Soroti Penyamarataan Alasan Ketidakhadiran

Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, menilai secara perspektif hukum dan perlindungan hak pegawai, terdapat potensi persoalan pada penyamarataan alasan ketidakhadiran.

Dalam surat edaran tersebut, kondisi cuti, sakit, izin, dan tanpa keterangan diperlakukan dengan mekanisme pengurangan TPP yang sama. Padahal secara prinsip hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, cuti dan sakit merupakan hak pegawai, sedangkan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin”, ujarnya.

Beliau juga menegaskan Jika seluruh kondisi tersebut dikenakan potongan yang sama, sejumlah kalangan menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas dan keadilan. Prinsip perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sendiri diatur dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja.

Selain itu, dalam sistem kepegawaian nasional, mekanisme disiplin ASN telah diatur secara khusus dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin telah diatur secara rinci sehingga penerapan sanksi pada dasarnya harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

Secara hukum administrasi, surat edaran pada umumnya bersifat sebagai pedoman atau penjelasan kebijakan, bukan untuk menetapkan norma baru yang mengandung sanksi. Karena itu, apabila dalam praktiknya surat edaran tersebut menetapkan persentase pemotongan yang berfungsi sebagai sanksi disiplin, sejumlah ahli menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, tegasnya.

TPP ASN Daerah Umumnya Diatur dalam Pergub

Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa disisi lain, pengaturan mengenai TPP ASN daerah pada umumnya juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur. Jika dalam peraturan tersebut telah ditetapkan formula pemotongan, kategori ketidakhadiran, serta batas maksimal pengurangan, maka surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam teori hukum administrasi negara, perubahan substansi melalui kebijakan di bawahnya dapat menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain itu, redaksi aturan mengenai keterlambatan juga dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Surat edaran tersebut hanya menyebutkan persentase potongan bagi keterlambatan dan pulang sebelum waktunya, tanpa menjelaskan batasan waktu keterlambatan maupun mekanisme penghitungan secara detail. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait hak cuti ASN, terutama pada perempuan apabila terdapat cuti hamil dan pasca melahirkan tidak diberikan haknya maka ini jelas pelanggaran, dalam sistem manajemen kepegawaian, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya. Jika cuti yang sah tetap dikenakan pengurangan TPP tanpa dasar yang jelas dalam regulasi yang lebih tinggi, hal tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai pembatasan hak pegawai, ungkapnya lebih lanjut.

Secara keseluruhan, sejumlah pengamat menilai kebijakan dalam surat edaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Terutama terkait perbedaan antara hak pegawai seperti cuti dan sakit dengan pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran tanpa keterangan.

Ke depan, publik berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar implementasi kebijakan terkait TPP ASN dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Rakor Program Pemuda dan Olahraga Se-Provinsi Jambi, Wagub Sani Harap Masukan Cerdas untuk Wujudkan Olahraga Jambi Lebih Maju

    Buka Rakor Program Pemuda dan Olahraga Se-Provinsi Jambi, Wagub Sani Harap Masukan Cerdas untuk Wujudkan Olahraga Jambi Lebih Maju

    • 2Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap kepada para peserta Rakor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh. Berikanlah masukan dan saran konstruktif serta ide-ide cerdas, sehingga Rakor ini menghasilkan rumusan yang berarti bagi peningkatan kualitas pembangunan bidang kepemudaan dan keolahragaan Provinsi Jambi lebih maju lagi. Harapan tersebut […]

  • Gubernur Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat

    Gubernur Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat

    • 1Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tidak boleh hanya terbatas pada kegiatan pengajian, melainkan harus memperluas kiprahnya dalam berbagai aspek sosial dan pembangunan masyarakat. Hal ini disampaikannya […]

  • LRPPN Bhayangkara Indonesia Gandeng BNN Kota Tangerang Gempur Ponpes Asshiddiqiyah 2 dengan Sosialisasi P4GN

    LRPPN Bhayangkara Indonesia Gandeng BNN Kota Tangerang Gempur Ponpes Asshiddiqiyah 2 dengan Sosialisasi P4GN

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Ratusan santri Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, mendapatkan bekal penting untuk menjadi benteng anti narkoba. Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia Provinsi Banten bersama BNN Kota Tangerang menggelar sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) serta edukasi anti narkoba, Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang […]

  • Bupati Anwar Sadat meninjau lokasi kebakaran Teluk Nilau dan menyerahkan bantuan kepada korban

    Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, 97 Rumah Terdampak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali turun langsung meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyalurkan bantuan kepada para korban di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Senin (04/05/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut menjadi […]

  • Polda Jambi Diduga “Masuk Angin” Urus Tanah Warga

    Polda Jambi Diduga “Masuk Angin” Urus Tanah Warga

    • 0Komentar

    📰 Warga Lumahan Cari Keadilan, Kasus Tanah Mandek 5 Tahun di Polda Jambi NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Warga Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali bersuara lantang atas dugaan perampasan lahan milik mereka. Kasus ini mencuat setelah Rogayah Mahmud, salah satu pemilik tanah, melaporkan penyerobotan lahan warisan keluarganya sejak 2020. Sayangnya, hingga kini […]

  • Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

    Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ir. Rachman Arief Dienaputra, M.Eng di Jakarta, Kamis (15/05/25). Dalam keterangannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana hibah dari ANHA Industry sebuah perusahaan […]

expand_less