Breaking News
Trending Tags

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi H. Sudirman, SH, MH. Jambi menuai perhatian publik. Sorotan terutama tertuju pada poin keempat yang mengatur mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja maupun yang datang terlambat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam satu bulan berjalan, baik karena alasan cuti, sakit, izin, maupun tanpa keterangan, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Pengurangan tersebut dapat mencapai maksimal 100 persen apabila pegawai tidak masuk kerja selama satu bulan penuh.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pegawai yang terlambat masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya. ASN yang terlambat masuk kerja dapat dikenakan pengurangan TPP hingga 1,5 persen, sementara pegawai yang pulang lebih awal dari jam kerja dikenakan pengurangan hingga 1,55 persen.

Kebijakan ini kemudian memunculkan diskusi di kalangan publik dan pemerhati kebijakan kepegawaian, terutama terkait aspek keadilan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Aktivis Soroti Penyamarataan Alasan Ketidakhadiran

Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, menilai secara perspektif hukum dan perlindungan hak pegawai, terdapat potensi persoalan pada penyamarataan alasan ketidakhadiran.

Dalam surat edaran tersebut, kondisi cuti, sakit, izin, dan tanpa keterangan diperlakukan dengan mekanisme pengurangan TPP yang sama. Padahal secara prinsip hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, cuti dan sakit merupakan hak pegawai, sedangkan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin”, ujarnya.

Beliau juga menegaskan Jika seluruh kondisi tersebut dikenakan potongan yang sama, sejumlah kalangan menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas dan keadilan. Prinsip perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sendiri diatur dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja.

Selain itu, dalam sistem kepegawaian nasional, mekanisme disiplin ASN telah diatur secara khusus dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin telah diatur secara rinci sehingga penerapan sanksi pada dasarnya harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

Secara hukum administrasi, surat edaran pada umumnya bersifat sebagai pedoman atau penjelasan kebijakan, bukan untuk menetapkan norma baru yang mengandung sanksi. Karena itu, apabila dalam praktiknya surat edaran tersebut menetapkan persentase pemotongan yang berfungsi sebagai sanksi disiplin, sejumlah ahli menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, tegasnya.

TPP ASN Daerah Umumnya Diatur dalam Pergub

Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa disisi lain, pengaturan mengenai TPP ASN daerah pada umumnya juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur. Jika dalam peraturan tersebut telah ditetapkan formula pemotongan, kategori ketidakhadiran, serta batas maksimal pengurangan, maka surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam teori hukum administrasi negara, perubahan substansi melalui kebijakan di bawahnya dapat menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain itu, redaksi aturan mengenai keterlambatan juga dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Surat edaran tersebut hanya menyebutkan persentase potongan bagi keterlambatan dan pulang sebelum waktunya, tanpa menjelaskan batasan waktu keterlambatan maupun mekanisme penghitungan secara detail. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait hak cuti ASN, terutama pada perempuan apabila terdapat cuti hamil dan pasca melahirkan tidak diberikan haknya maka ini jelas pelanggaran, dalam sistem manajemen kepegawaian, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya. Jika cuti yang sah tetap dikenakan pengurangan TPP tanpa dasar yang jelas dalam regulasi yang lebih tinggi, hal tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai pembatasan hak pegawai, ungkapnya lebih lanjut.

Secara keseluruhan, sejumlah pengamat menilai kebijakan dalam surat edaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Terutama terkait perbedaan antara hak pegawai seperti cuti dan sakit dengan pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran tanpa keterangan.

Ke depan, publik berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar implementasi kebijakan terkait TPP ASN dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris buka UKW ke-13 di Jambi

    UKW ke-13 Resmi Dibuka di Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pers Junjung Etika Jurnalistik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-13 yang digelar di Hotel Abadi Suite, Kota Jambi, Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik sekaligus memperkuat profesionalisme insan pers di Provinsi Jambi. Dalam sambutan […]

  • Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

    Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH mengapresiasi Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM atas perhatiannya dalam meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja rentan. Hal Tersebut disampaikan Sekda Sudirman dalam Launching Akbar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kota Jambi Tahun 2025, bertempat di Lapangan Kantor […]

  • Kenduri Sko Belui 2026 Siap Digelar, Warisan Budaya Kerinci Kembali Hidup

    TRADISI SAKRAL! Kenduri Sko Belui 2026 Siap Digelar, Warisan Budaya Kerinci Kembali Hidup

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Kerinci – Kenduri Sko Belui 2026 sebagai tradisi luhur lima tahunan masyarakat Tigo Luhah Belui resmi memasuki tahap persiapan. Rangkaian kegiatan adat besar ini dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 dengan berbagai prosesi sakral dan penuh makna budaya. Persiapan ditandai dengan dirilisnya foto kepanitiaan pada 14 April 2026, yang sekaligus menjadi simbol dimulainya […]

  • Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

    Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi di Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi, Selasa (6/1/2026) pagi. Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib dengan diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Seluruh peserta upacara tampil mengenakan pakaian adat khas Jambi sebagai simbol identitas budaya daerah. Para […]

  • Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, Gubernur Al Haris Komitmen Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Tekan Kemiskinan

    Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, Gubernur Al Haris Komitmen Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Tekan Kemiskinan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mencatat prestasi penting setelah berhasil meraih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025 untuk kategori Akselerasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional sektor Penyerapan Tenaga Kerja – Fiskal Sedang. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari Tempo Media Group yang berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri atas konsistensi kepemimpinan Gubernur Al Haris […]

  • Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

    Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyambut positif kehadiran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Backstagers Indonesia Wilayah Jambi sebagai elemen penting dalam membangun industri kreatif yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Tema Wisman, saat menghadiri pelantikan DPD Backstagers […]

expand_less