Breaking News
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • print Cetak

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Al Haris Apresiasi Masyarakat Pertahankan Nilai Budaya

    Hadiri Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Al Haris Apresiasi Masyarakat Pertahankan Nilai Budaya

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, SIULAK MUKAI, KERINCI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH memberikan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci atas komitmennya dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya dengan menyelenggarakan Kenduri Sko secara konsisten. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Kenduri Sko Manggien Depati Niniek Mamak Luhah Depati Intan Siulak Mukai, bertempat di […]

  • Menjamin Keamanan Ramadan 1447 H, Tim Gabungan Polres Kaur Laksanakan Patroli Sekala Besar

    Menjamin Keamanan Ramadan 1447 H, Tim Gabungan Polres Kaur Laksanakan Patroli Sekala Besar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Jamin Ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 H, Polres Kaur menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan pada Rabu (25/2/2026). Langkah ini diambil untuk menekan angka balap liar dan tawuran yang kerap meresahkan warga saat waktu menjelang berbuka, sahur, hingga usai salat Subuh. Operasi cipta […]

  • IAEI Jambi 2026-2031

    IAEI Jambi 2026-2031 Dilantik, Ini Harapan Besar Gubernur Al Haris

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – IAEI Jambi 2026-2031 resmi dilantik sebagai kepengurusan baru Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (DPW IAEI) Provinsi Jambi. Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (03/06/2026). Kepengurusan baru DPW IAEI Jambi periode 2026-2031 dipimpin oleh Dr Rafidah. Pelantikan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pengembangan […]

  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov untuk Waspada Terhadap Lonjakan Harga Jelang Ramadan

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov untuk Waspada Terhadap Lonjakan Harga Jelang Ramadan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Harga bahan pokok Jelang Ramadan di Jambi menjadi sorotan serius Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan harga, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan permintaan pangan. Hal tersebut disampaikan Samsul saat menghadiri kegiatan Gerakan Pangan […]

  • Kepemimpinan Baru DPC AWPI Tanggamus Tegaskan Musyawarah sebagai Fondasi Keputusan Organisasi

    Kepemimpinan Baru DPC AWPI Tanggamus Tegaskan Musyawarah sebagai Fondasi Keputusan Organisasi

    • 0Komentar

    📰 Kepemimpinan Baru AWPI Tanggamus Tegaskan Musyawarah Sebagai Fondasi Organisasi NEWS PUBLIK, Tanggamus – Kepemimpinan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmen untuk menjalankan roda organisasi secara kolektif dan musyawarah demi kemajuan bersama. Hal ini menjadi poin utama dalam Musyawarah Cabang AWPI Tanggamus yang digelar di Sekretariat Jalan […]

  • KEBIJAKAN HILIRISASI: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

    KEBIJAKAN HILIRISASI: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

    • 0Komentar

    KEBIJAKAN HILIRISASI Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah ​Oleh: Prof. Mukhtar Latif (Guru Besar UIN STS Jambi) ​Hilirisasi: Keharusan Strategis Selama berdekade-dekade, struktur ekonomi daerah kita sering terjebak dalam “kutukan sumber daya alam”. Kita kaya secara fisik, namun seringkali kehilangan nilai tambah karena terlalu asyik mengekspor bahan mentah (raw material). Hilirisasi adalah keputusan cerdas untuk memutus […]

expand_less