Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ungkap 27,8 Kg Ganja di Labusel, Buruh Asal Padang Ditangkap

    Polisi Ungkap 27,8 Kg Ganja di Labusel, Buruh Asal Padang Ditangkap

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27.869 gram atau hampir 28 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket. Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial DAS (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat. Informasi pengungkapan kasus ini […]

  • Gubernur Jambi Ikut Kukuhkan Dewan APKASI 2025–2030

    Gubernur Jambi Ikut Kukuhkan Dewan APKASI 2025–2030

    • 0Komentar

    Al Haris Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI 2025–2030, Mendagri Soroti Isu Daerah

  • Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II

    Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II

    • 0Komentar

    📰 Pelantikan Eselon II: Wagub Sani Ingatkan Jabatan Adalah Kepercayaan Publik NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub)Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., melantik empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Gubernur Jambi, Kamis (25/09/2025) pagi. Dalam sambutan dan arahannya, Wagub H. Abdullah Sani […]

  • Jambret di Siang Bolong Gunakan Senjata Tajam, Residivis Tumbang Ditangan Polsek Tembung Medan

    Jambret di Siang Bolong Gunakan Senjata Tajam, Residivis Tumbang Ditangan Polsek Tembung Medan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MEDAN – Jambret siang bolong di Medan Tembung berhasil diungkap aparat kepolisian setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum tersebut. Aksi kriminal ini sebelumnya sempat meresahkan warga karena dilakukan secara terang-terangan di siang hari. Penangkapan pelaku menjadi […]

  • Bahas Rencana Kerja 2026, Bupati Aep Tekankan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Prioritas Karawang

    Bahas Rencana Kerja 2026, Bupati Aep Tekankan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Prioritas Karawang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi untuk membahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 sekaligus merumuskan program prioritas pembangunan daerah. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/3/2026) di Aula Lantai III Gedung Singaperbangsa. Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan arah pembangunan sekaligus memperkuat koordinasi antar perangkat daerah. Selain […]

  • Hj. Hesti Haris: Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

    Hj. Hesti Haris: Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hj. Hesti Haris) mengajak masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial di momentum bulan suci Ramadhan. Ajakan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pasar Murah Ramadhan 1447 H yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026, mengusung tema “Bergerak Bersama PKK […]

expand_less