Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp204,8 Miliar

  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025

NEWS PUBLIK, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Leo Darwin dalam kasus korupsi di Bank Jambi. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pada Jumat (14/2/2024).

Selain hukuman penjara, Leo Darwin—anak dari Leo Chandra—dihukum membayar denda sebesar Rp700 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2024). Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp287,4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leo Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo Darwin terbukti melakukan tindak pidana ini bersama sejumlah terpidana lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yaitu:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Effendi, masih menjalani proses persidangan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (Syarifah)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Proyek PADEL di RT 39 Kel Thehok Diduga Belum Kantongi Izin dan Sebabkan Banjir

    Pembangunan Proyek PADEL di RT 39 Kel Thehok Diduga Belum Kantongi Izin dan Sebabkan Banjir

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KOTA JAMBI – Pembangunan lapangan padel di RT 39, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, terus menuai sorotan. Proyek tersebut disebut tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski sejumlah dokumen teknis masih bermasalah, pemilik proyek tetap melanjutkan pekerjaan sejak awal. Temuan ini terungkap pada Jumat (5/12/25). Ketua […]

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA

    Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menerima audiensi dari Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Dalam audiensi ini, Gubernur Al Haris dan pihak BRIN membahas penguatan peran BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dalam riset dan inovasi di daerah, agar […]

  • Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

    Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas Jambi, masuk dalam agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Festival Batanghari Tahun 2025 dengan mengusung tema […]

  • Memaknai Program Safari Subuh Pemerintah

    Memaknai Program Safari Subuh Pemerintah

    • 0Komentar

    Safari Subuh, Simbol Hadirnya Pemimpin dalam Sunyi Subuh

  • Lampung Selatan Siap Jadi Tuan Rumah BBKT 2025

    Lampung Selatan Siap Jadi Tuan Rumah BBKT 2025

    • 0Komentar

    📰 Lampung Selatan Siap Jadi Tuan Rumah Bulan Bhakti Karang Taruna 2025, Bupati Beri Dukungan Penuh NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan memastikan diri siap menjadi tuan rumah Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) Provinsi Lampung Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Karang Taruna […]

  • Stone Lumbur Snail Multipurpose Karya Terbaik Nasional Asal Jambi, Hj. Hesti Haris Dorong Pengrajin Terus Berkarya dan Berinovasi

    Stone Lumbur Snail Multipurpose Karya Terbaik Nasional Asal Jambi, Hj. Hesti Haris Dorong Pengrajin Terus Berkarya dan Berinovasi

    • 0Komentar

    📰 Stone Lumbur Snail Multipurpose, Karya Asal Jambi yang Menjadi Juara Nasional di Dekranas Award 2025 NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Provinsi Jambi kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional melalui karya kerajinan yang inovatif. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) 2025, Kabupaten Bungo berhasil meraih penghargaan Dekranas Award 2025 kategori […]

expand_less