Geger! Polres Karawang Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- account_circle M. Novicho
- calendar_month Rab, 22 Apr 2026
- visibility 75

NEWS PUBLIK | Karawang – Pengungkapan kasus peredaran obat keras terlarang kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor Karawang. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Purwasari, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin secara ilegal.
Pengungkapan Kasus Obat Keras Terlarang di Purwasari
Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Karawang menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (15/04/2026).
Kedua pelaku diketahui berinisial M (25) dan AK (21). Mereka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Benar, kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AK. Keduanya ditangkap di wilayah Purwasari saat diduga mengedarkan obat keras tanpa izin,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti Obat Keras Siap Edar Disita Polisi
Dari tangan pelaku pertama berinisial M alias Bawi (25), yang merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti tersebut antara lain sebanyak 130 butir obat kemasan silver-hijau serta 180 butir pil berwarna kuning jenis Hexymer. Pil-pil tersebut telah dikemas dalam 45 plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi yang juga diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Kejar Bandar Besar, Status DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum.
Saat ini, identitas bandar tersebut telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan tengah dalam pengejaran.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M alias Makum. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.
Upaya pengejaran terhadap bandar utama ini menjadi fokus utama penyidik guna memutus mata rantai peredaran obat keras terlarang di wilayah Karawang.
Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.
Komitmen Polres Karawang Berantas Obat Ilegal
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Karawang dalam menekan peredaran obat keras terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Peredaran obat tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk ketergantungan dan gangguan organ tubuh.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
- Penulis: M. Novicho
