Breaking News
Trending Tags

Geger! Polres Karawang Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

Polres Karawang Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

NEWS PUBLIK | Karawang – Pengungkapan kasus peredaran obat keras terlarang kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor Karawang. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Purwasari, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin secara ilegal.

Pengungkapan Kasus Obat Keras Terlarang di Purwasari

Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Karawang menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (15/04/2026).

Kedua pelaku diketahui berinisial M (25) dan AK (21). Mereka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Benar, kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AK. Keduanya ditangkap di wilayah Purwasari saat diduga mengedarkan obat keras tanpa izin,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Barang Bukti Obat Keras Siap Edar Disita Polisi

Dari tangan pelaku pertama berinisial M alias Bawi (25), yang merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti tersebut antara lain sebanyak 130 butir obat kemasan silver-hijau serta 180 butir pil berwarna kuning jenis Hexymer. Pil-pil tersebut telah dikemas dalam 45 plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi yang juga diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Karawang Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

 

Polisi Kejar Bandar Besar, Status DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum.

Saat ini, identitas bandar tersebut telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan tengah dalam pengejaran.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M alias Makum. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.

Upaya pengejaran terhadap bandar utama ini menjadi fokus utama penyidik guna memutus mata rantai peredaran obat keras terlarang di wilayah Karawang.

Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.

Komitmen Polres Karawang Berantas Obat Ilegal

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Karawang dalam menekan peredaran obat keras terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Peredaran obat tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk ketergantungan dan gangguan organ tubuh.

Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sudirman Minta Fokus Jalankan Visi Misi Kepala Daerah

    Sekda Sudirman Minta Fokus Jalankan Visi Misi Kepala Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin pelaksanaan upacara peningkatan semangat nasionalisme dan kedisiplinan ASN di halaman Kantor Gubernur Jambi pada Kamis pagi (17/07/2025). Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan santunan uang duka kepada 12 keluarga anggota KORPRI di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam arahannya, Sekda […]

  • THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

    THR Itu Hak Karyawan, Bukan Sekadar Bonus

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – THR Itu Hak Karyawan, bukan sekadar bonus dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya […]

  • MOW Massal Karawang

    MOW Massal Karawang di RSUD, Bupati Aep Pastikan Layanan Aman

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KABUPATEN KARAWANG – MOW Massal Karawang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendukung program keluarga berencana dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., meninjau langsung pelaksanaan pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW) massal di RSUD Karawang, Sabtu (27/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati Aep memastikan pelayanan kontrasepsi permanen bagi perempuan […]

  • Wagub Sani: Natal Mengajarkan Makna Kasih dan Pengabdian Tanpa Pamrih

    Wagub Sani: Natal Mengajarkan Makna Kasih dan Pengabdian Tanpa Pamrih

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Diskominfo Provinsi Jambi — Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. menegaskan bahwa perayaan Natal mengandung nilai-nilai luhur berupa kasih yang tulus, pengabdian tanpa pamrih, serta pengorbanan demi kebaikan bersama. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Perayaan Natal Bersama TNI dan Polri yang digelar di Swiss-Belhotel, Kamis (8/1/2026) malam. Perayaan […]

  • Pemerintah kabupaten Kaur Resmi Launching Transaksi Non-Tunai Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

    Pemerintah kabupaten Kaur Resmi Launching Transaksi Non-Tunai Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Pemkab Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi Buka tata kelola keuangan desa. ( DD ) Kamis (05/03/2026), dilaksanakan Penandatanganan Kerja Sama sekaligus Launching Transaksi Non-Tunai Pengelolaan Keuangan Desa ( Dana Desa ) Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat […]

  • Rumah Sakit RSUD Batin Mangunang Langgar SOP Pelayanan, Keluarga Pasien Angkat Bicara

    Rumah Sakit RSUD Batin Mangunang Langgar SOP Pelayanan, Keluarga Pasien Angkat Bicara

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGGAMUS — Diluar nalar, Pelayanan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung Kabupaten Tanggamus melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kesehatan. Pasalnya, Azriel Adi Daya Pasien yang mengalami keluhan Sakit pada bagian Perut dalam kondisi Merintih kesakitan mengeluh, saat dirinya akan di ambil Sampel darah dan memaksakan diri untuk […]

expand_less