Kasus KPR Fiktif Menguak! Kejari Karawang Geledah Kantor PT BAS dan Rumah Saksi
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Cabang Karawang kepada PT BAS untuk periode 2021 hingga 2024.
Dalam siaran pers resmi yang diterima awak media pada Jumat (22/5/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang kembali melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut.
Langkah tegas yang dilakukan penyidik di antaranya menyegel Gedung CSG yang diketahui menjadi kantor pusat PT BAS di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain penyegelan kantor perusahaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah serta sejumlah tempat tertutup lainnya milik saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik terus bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini. Setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dedy Irwan Virantama.
Ia memastikan Kejari Karawang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah saksi yang diperiksa kembali bertambah sebanyak 14 orang. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kini mencapai 104 orang.
Sebelumnya, Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan KPR, termasuk penggunaan joki atau pinjam nama hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS, yakni Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan kredit. Salah satunya, adanya akad kredit yang telah dilakukan meskipun kondisi bangunan rumah belum selesai bahkan sebagian belum dibangun.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran KPR yang kini tengah didalami oleh penyidik Kejari Karawang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru.
- Penulis: M. Novicho
