Satpol PP Karawang Tutup Theatre Night Mart, Dugaan Pelanggaran Izin hingga Kasus Viral LGBT
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Theatre Night Mart, tempat usaha yang belakangan menjadi sorotan publik akibat sejumlah persoalan yang mencuat ke permukaan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Karawang resmi melakukan penutupan sementara terhadap operasional tempat usaha tersebut setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan perizinan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, hingga polemik yang sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa tindakan penutupan bukan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang telah diatur sesuai prosedur.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memenuhi kewajiban administrasi melalui serangkaian teguran yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Sudah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. SOP sudah kami laksanakan semua. Karena itu kami berani melakukan penutupan sementara,” tegas Prasetya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar penindakan adalah dugaan penjualan minuman beralkohol meskipun izin penjualannya belum diterbitkan oleh instansi berwenang.
Padahal, izin tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memperdagangkan minuman beralkohol secara legal.
“Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin minolnya belum terbit. Ini jelas pelanggaran aturan,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan minuman beralkohol, Satpol PP juga menyoroti viralnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pasangan sesama jenis di dalam lokasi usaha tersebut. Meski penanganan kasus tersebut telah menjadi kewenangan aparat kepolisian, kejadian itu disebut turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengevaluasi keberlangsungan operasional Theatre Night Mart.
Prasetya menilai pemerintah daerah perlu menjaga norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Karawang yang dikenal sebagai daerah dengan banyak pondok pesantren dan lingkungan religius.
“LGBT kemarin viral dan itu menjadi salah satu dasar pertimbangan kami. Apalagi Karawang dikenal memiliki banyak pesantren. Masa iya kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungan kita sendiri?” katanya.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa sejumlah dokumen perizinan penting yang menjadi syarat operasional bangunan hingga kini belum diterbitkan.
Di antaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan digunakan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, mengungkapkan bahwa izin yang saat ini dimiliki Theatre Night Mart hanya sebatas izin restoran.
Menurutnya, apabila pengelola ingin mengoperasikan usaha sebagai bar atau tempat yang menjual minuman beralkohol, maka diperlukan perubahan peruntukan bangunan serta pemenuhan sejumlah persyaratan tambahan yang hingga saat ini belum diselesaikan.
“Izin restoran memang ada. Tapi izinnya dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin alkoholnya juga belum keluar,” jelas Sandi.
Ia menambahkan, izin usaha yang masuk kategori berisiko tinggi, termasuk bar dan usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol, tidak dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses penerbitannya harus melalui tahapan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut oleh instansi teknis terkait sebelum izin dapat dinyatakan sah dan berlaku.
Saat ini, nasib Theatre Night Mart masih menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah melalui dinas teknis dan instansi perizinan yang berwenang.
Satpol PP menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada penegakan peraturan daerah dan pelaksanaan penutupan sementara. Sementara keputusan akhir mengenai izin operasional, pencabutan izin, maupun kemungkinan sanksi lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pemerintah.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan perizinan usaha di daerah. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah tempat usaha dapat beroperasi dan memperdagangkan minuman beralkohol ketika sejumlah izin yang dipersyaratkan belum sepenuhnya diterbitkan.
Perkembangan kasus Theatre Night Mart diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga pemerintah daerah mengeluarkan keputusan final terkait kelanjutan operasional tempat usaha tersebut.
- Penulis: M. Novicho
