Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

  • account_circle Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 295

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menghadirkan terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu pemberlakuan Pidana Kerja Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Penandatanganan MoU, Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026, serta Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Selasa (02/12/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati dan wali kota, kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, camat se-Provinsi Jambi, OPD terkait, serta undangan lainnya.

MoU sebagai Langkah Strategis Implementasi KUHP Baru

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pidana Kerja Sosial diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP 2023, sehingga implementasinya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial. Untuk efektivitas pelaksanaannya, dibutuhkan kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah serta dukungan instansi terkait,” ujar Al Haris.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi dari Kejaksaan Tinggi Jambi sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi aturan baru tersebut, terutama terkait mekanisme pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

“Saya instruksikan perangkat daerah terkait, serta mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi agar kita bersinergi dengan kejaksaan menyukseskan Pidana Kerja Sosial sebagaimana amanah undang-undang,” tegasnya.

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

Camat Diminta Kawal Program Asta Cita dan Prioritas Nasional

Selain membahas pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Al Haris juga memberikan arahan khusus kepada para camat untuk menjalankan Program Asta Cita, sebagai program prioritas nasional yang harus selaras hingga ke wilayah kecamatan. Ia meminta camat memperkuat implementasi sejumlah program utama.

“Para Camat agar menyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai bagian dari pembangunan Provinsi Jambi,” jelasnya.

Al Haris berharap MoU dan Rakor Camat ini menjadi momentum penting untuk mempercepat realisasi berbagai program pusat maupun daerah, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Pidana Kerja Sosial: Terobosan Humanis Pengganti Penjara Jangka Pendek

Dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan langkah maju yang lebih humanis dibandingkan hukuman penjara jangka pendek. Ia menyebutkan bahwa bentuk hukuman ini memungkinkan terpidana berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru: narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial, seperti membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi mematangkan persiapan implementasi KUHP baru.

“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk menyiapkan penerapan undang-undang baru di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

Kejati Jambi: PKS Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Restorative Justice

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menekankan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah bentuk hukuman pokok yang menonjolkan nilai restorative justice, bukan semata-mata sanksi. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaannya bersifat nonkomersial, disesuaikan dengan profil pelaku, dan harus memberikan kontribusi nyata kepada publik.

Menurutnya, PKS terbukti dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus menghindari stigmatisasi. “Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigma, memberikan pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” tegasnya.

Dengan kerja sama Pemprov Jambi dan Kejati, pihaknya optimistis bahwa penerapan PKS dapat berjalan efektif dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.

  • Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali
  • Editor: NEWS PUBLIK
  • Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Bangka Dorong Pengrajin UMKM Bersama Rumah BUMN Bangka Belitung

    PT Timah Bangka Dorong Pengrajin UMKM Bersama Rumah BUMN Bangka Belitung

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pangkalpinang, Bangka Belitung – UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dan PT Timah Tbk terus berupaya memperkuat kapabilitas para pelaku UMKM, khususnya yang berada di wilayah operasional perusahaan, dengan berbagai program pelatihan. Dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesiapan pasar global, PT Timah berkolaborasi dengan Rumah BUMN Bangka […]

  • 80 Tahun Guru Indonesia: Bagaimana Nasibmu Kini?

    80 Tahun Guru Indonesia: Bagaimana Nasibmu Kini?

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Ketua Senat UIN STS Jambi) A. Ulang Tahun Guru ke-80 tahun 2025 Peringatan 80 tahun Hari Guru Nasional Indonesia, menjadi momentum refleksi terhadap posisi guru dalam regenerasi bangsa. Banyak kajian global menegaskan bahwa kualitas guru merupakan faktor penentu kualitas SDM nasional (Hanushek, 2020, hlm. 14; Daly & Richards, 2020, […]

  • Gubernur Jambi Ikut Kukuhkan Dewan APKASI 2025–2030

    Gubernur Jambi Ikut Kukuhkan Dewan APKASI 2025–2030

    • 0Komentar

    Al Haris Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI 2025–2030, Mendagri Soroti Isu Daerah

  • Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

    Ahli Waris Gugat PT WKS: Hak Karyawan Meninggal 3 Tahun Tak Diserahkan, Diduga Ada Penyalahgunaan ATM dan Akta Waris

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Bekasi – Perselisihan antara keluarga almarhum Satya Nur dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Wirakarya Sakti (PT WKS), memasuki tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jawa Barat. Para penggugat yang merupakan ahli waris sah menuntut perusahaan agar menyerahkan seluruh hak normatif almarhum setelah tiga tahun tidak kunjung diberikan. Almarhum Satya Nur diketahui bekerja di […]

  • PJ Gubernur Babel Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2024-2029

    PJ Gubernur Babel Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2024-2029

    • 0Komentar

    NP BABEL – Setelah resmi dilantik menjadi anggota DPRD, 45 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melanjutkan babak berikutnya dengan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Babel. Susunan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Babel periode 2024-2029 adalah sebagai berikut: Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugianto, mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan dan jajarannya DPRD Babel periode […]

  • Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Percepat Pembangunan SPPG Untuk Masyarakat

    Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Percepat Pembangunan SPPG Untuk Masyarakat

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Percepat Pembangunan SPPG untuk Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, mendorong pemerintah kabupaten/kota segera mempercepat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin luas menjangkau masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat meresmikan Dapur MBG […]

expand_less