Pidato Kenegaraan Ditinggalkan, Dr. H. Deni Priansyah Soroti Etika Pimpinan DPRD Pagaralam
- account_circle Yanto Guak
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

APBN 2027 dan Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Tak hanya soal kehadiran dalam agenda kenegaraan, Deni menyoroti pentingnya kemampuan pimpinan DPRD membaca peluang program pemerintah pusat yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemkot Pagaralam.
Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah kondisi efisiensi anggaran yang dirasakan berbagai daerah.
Menurutnya, pimpinan DPRD harus mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan menangkap peluang program pusat yang dapat dikolaborasikan untuk kepentingan pembangunan Kota Pagaralam.
Salah satu yang dinilai strategis adalah pembahasan arah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang nantinya dapat disinkronkan dengan APBD Kota Pagaralam 2027.
“Peluang ataupun tantangan untuk kemajuan daerah harus didengar langsung oleh unsur pimpinan daerah. Ini penting agar daerah mampu menggunakan analisis SWOT dalam membaca kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman pembangunan,” kata Deni.
Menurutnya, sinergi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi semakin penting agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pembangunan.
Dalam konteks itu, kehadiran pimpinan DPRD pada agenda kenegaraan dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memahami arah kebijakan nasional yang berdampak terhadap daerah.
Jangan Sampai Bergeser Menjadi Persoalan Etik
Deni kemudian menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang harus diklarifikasi pada tingkat pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setempat.
“Kita berharap hal ini jangan sampai terjadi dan diklarifikasikan di tingkat pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan setempat,” ujarnya.
Deni menekankan, kritik yang disampaikan bukan semata untuk mempersoalkan hak cuti anggota dewan. Menurutnya, yang menjadi sorotan adalah momentum dan kepatutan, terutama ketika yang bersangkutan merupakan pimpinan lembaga legislatif daerah.
Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan apa yang diperbolehkan secara administratif, tetapi juga bagaimana pejabat publik menjaga kepatutan, tanggung jawab kelembagaan, dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pimpinan DPRD Kota Pagaralam yang menjadi sorotan terkait pandangan tersebut.
- Penulis: Yanto Guak










