Breaking News
light_mode
Trending Tags

Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto, Kerugian Miliaran

  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Nama influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, terseret dalam laporan dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula ketika para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Di dalam grup tersebut, korban menerima tawaran sinyal trading kripto dengan janji keuntungan besar.

Pada Januari 2024, korban disebut diarahkan membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan 300 hingga 500 persen. Karena percaya, salah satu korban menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar.

Namun, realitas berbanding terbalik. Harga koin justru anjlok tajam hingga menyebabkan kerugian mencapai minus 90 persen dari nilai portofolio, jauh dari janji awal.

Ribuan Member Diklaim Jadi Korban

Informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @skyholic888, menyebut laporan tersebut dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto. Akun itu mengklaim terdapat sekitar 3.500 orang korban dengan estimasi kerugian total mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Disebutkan pula, para korban sempat merasa takut melapor karena diduga mendapat ancaman. Namun setelah membentuk grup komunikasi, mereka akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Akun tersebut juga mengunggah bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pelapor dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi serta mendalami alat bukti. Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
  • Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 492 KUHP
  • Pasal 607 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan dan masih mendalami seluruh laporan serta bukti yang diajukan.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Al Haris Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting, Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting Jambi

    Al Haris Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting, Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting Jambi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus memperkuat langkah dalam menekan angka stunting yang kembali meningkat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., saat menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Cegah Stunting (GENTING) tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, […]

  • Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

    Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyebutkan bahwa Pancasila sebagai landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dikatakan Gubernur Al Haris saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (02/06/2025) pagi. “Dalam peringatan Hari […]

  • Bupati Hurmin Letakkan Batu Pertama Rumah Sehat Baznas Sarolangun

    Bupati Hurmin Letakkan Batu Pertama Rumah Sehat Baznas Sarolangun

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H. Hurmin, SE, menyatakan bahwa pembangunan Rumah Sehat Baznas (RSB) sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sarolangun di bidang kesehatan, yaitu program Dokter Maju. RSB yang dibangun dengan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI ini menjadi salah satu dari tiga proyek serupa di Sumatera yang mendapat pendanaan […]

  • Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025 Resmi Dibuka Gubernur Al Haris

    Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025 Resmi Dibuka Gubernur Al Haris

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. menegaskan bahwa KORMI tidak hanya mempromosikan olahraga sebagai aktivitas fisik, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang manfaatnya bagi kesehatan dan kebahagiaan. Menurutnya, tubuh yang lebih bugar memiliki dampak langsung terhadap meningkatnya rasa nyaman, bahagia, serta kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan […]

  • Pelaminan Pengantin dan Baju Adat Melayu Jambi

    Pelaminan Pengantin dan Baju Adat Melayu Jambi

    • 0Komentar

    Refleksi Akademis Seminar Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Rio Tanum Cendikio Agamo) A. Hikmah Pelaminan Pengantin dan Baju Adat: Teori dan Makna Adat Dunia, Timur Tengah, Nusantara, dan Melayu Jambi Pelaminan dan baju adat adalah bahasa budaya yang menggambarkan martabat, kehormatan, dan pandangan hidup suatu bangsa. Dalam teori simbolik […]

  • Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    • 0Komentar

    đź“° Ratusan Massa Demo di Polda Jambi, Desak AKBP Mat Sanusi Mundur dari Jabatan Sipil NEWS PUBLIK, Jambi – 21 Juli 2025, Suasana memanas di depan Mapolda Jambi saat ratusan massa dari Aliansi Keadilan Bersama Polri (A.K.B.P) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai untuk menyuarakan enam tuntutan keras, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang […]

expand_less