Breaking News
Trending Tags

Wartawan RSUD Kotapinang Diduga Diintimidasi Usai Berita Dugaan Pungutan Formalin, Ada Upaya Bungkam Pers?

  • account_circle RM
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Wartawan

Apabila benar terdapat upaya menekan atau mengintimidasi wartawan karena produk jurnalistik yang diterbitkan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Pers yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik juga memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta sebagai media kritik yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Kotapinang maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: RM

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less