Breaking News
Trending Tags

Seumur Hidup! Hakim Tak Beri Ampun Dua Terdakwa 58 Kg Sabu

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu

NEWS PUBLIK | JAMBI – Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penyelundupan lebih dari 58 kilogram sabu yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.

Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Azhari Prianda Ginting, S.H., menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu Berdasarkan Fakta Persidangan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, maupun menerima narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga meminta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah cukup membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti 58 Kilogram Sabu dan Dua Mobil Disita

Dalam perkara ini, aparat menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, sebuah koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas para terdakwa, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Majelis Hakim juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa secara alternatif menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Hakim Beri Waktu Pikir-pikir Selama Tujuh Hari

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum dari masing-masing pihak.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang

    Terbongkar! Penangkapan Pelaku Tramadol di Kota Tangerang, Tim Patroli Presisi Sita Ratusan Pil

    • 0Komentar

    📰 Terbongkar! Penangkapan Pelaku Tramadol di Kota Tangerang, Tim Patroli Presisi Sita Ratusan Pil NEWS PUBLIK | Tangerang – penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar […]

  • Pemkab Karawang Serahkan Bantuan Alat Penunjang Produksi Kepada 420 Pelaku Usaha

    Pemkab Karawang Serahkan Bantuan Alat Penunjang Produksi Kepada 420 Pelaku Usaha

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Karawang — Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan alat penunjang produksi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai wujud komitmen dalam memperkuat perekonomian lokal agar semakin mandiri dan naik kelas.Kegiatan berlangsung di Aula Husni Hamid, Rabu (5/11/2025). Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil […]

  • Tersangka Korupsi PJU Kerinci Bertambah, Siapa Menyusul?

    Tersangka Korupsi PJU Kerinci Bertambah, Siapa Menyusul?

    • 0Komentar

    📰 Satu Lagi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang,Siapa lagi selepas ini? NEWS PUBLIK, KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka yang telah ditahan […]

  • Ketua DPRD Kerinci Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa Hingga Ke DPR RI

    Ketua DPRD Kerinci Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa Hingga Ke DPR RI

    • 0Komentar

    📰 Ketua DPRD Kerinci Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa Hingga DPR RI NEWS PUBLIK, Kerinci – Gedung DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (3/9/2025) menjadi pusat perhatian publik. Ratusan mahasiswa dari Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh menggelar aksi damai menyuarakan berbagai isu nasional yang mereka anggap penting bagi rakyat. Dalam orasi, mahasiswa […]

  • Pemprov Jambi Dukung TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, UMKM Dipacu Raup Dampak Ekonomi

    Pemprov Jambi Dukung TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, UMKM Dipacu Raup Dampak Ekonomi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan dukungan penuh kepada TVRI sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2026. Dukungan tersebut diarahkan agar momentum ajang sepak bola terbesar dunia ini turut melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan apresiasi atas […]

  • Wujudkan Indonesia ASRI, Sekda Karawang Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah

    Wujudkan Indonesia ASRI, Sekda Karawang Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026. Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Suryana, S.STP., M.H. Agenda nasional tersebut digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Balai Kartini pada Rabu, 25 Februari 2026. […]

expand_less