Seumur Hidup! Hakim Tak Beri Ampun Dua Terdakwa 58 Kg Sabu
- account_circle Syarifah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penyelundupan lebih dari 58 kilogram sabu yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.
Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Azhari Prianda Ginting, S.H., menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu Berdasarkan Fakta Persidangan
Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, maupun menerima narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga meminta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah cukup membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.
Barang Bukti 58 Kilogram Sabu dan Dua Mobil Disita
Dalam perkara ini, aparat menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, sebuah koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas para terdakwa, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.
Majelis Hakim juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa secara alternatif menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.
Hakim Beri Waktu Pikir-pikir Selama Tujuh Hari
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.
Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum dari masing-masing pihak.
Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.
- Penulis: Syarifah
