Breaking News
Trending Tags

Seumur Hidup! Hakim Tak Beri Ampun Dua Terdakwa 58 Kg Sabu

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu

NEWS PUBLIK | JAMBI – Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara penyelundupan lebih dari 58 kilogram sabu yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.

Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Azhari Prianda Ginting, S.H., menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Vonis Seumur Hidup 58 Kg Sabu Berdasarkan Fakta Persidangan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, maupun menerima narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga meminta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah cukup membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti 58 Kilogram Sabu dan Dua Mobil Disita

Dalam perkara ini, aparat menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, sebuah koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas para terdakwa, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Majelis Hakim juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa secara alternatif menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Hakim Beri Waktu Pikir-pikir Selama Tujuh Hari

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum dari masing-masing pihak.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karawang Hadiri Gerakan Pangan Murah Bazar Ramadhan 1447 H

    Bupati Karawang Hadiri Gerakan Pangan Murah Bazar Ramadhan 1447 H

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Bupati Karawang menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah Bazar Ramadhan 1447 H yang digelar di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menjaga stabilitas harga bahan pokok selama bulan suci Ramadan. Selain Bupati, acara turut dihadiri jajaran Kodim 0604/Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Camat […]

  • Hadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum, Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi dalam Pengembangan Geopark

    Hadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum, Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi dalam Pengembangan Geopark

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Indonesia’s Geopark Leader Forum bertema Building Knowledge for Indonesia’s Geopark Development yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat arah pengembangan geopark nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa geopark […]

  • Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”

    Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARA BULIAN – Menanggapi dinamika yang berkembang terkait persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Sultan Agung, S.H., M.H., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Dalam wawancara khusus pada Selasa (24/2), Sultan Agung meluruskan sejumlah poin krusial, mulai dari isu […]

  • PARIWISATA DAN DAERAH PEDESAAN DI PROVINSI JAMBI

    PARIWISATA DAN DAERAH PEDESAAN DI PROVINSI JAMBI

    • 0Komentar

    PARIWISATA DAN DAERAH PEDESAAN DI PROVINSI JAMBI Oleh:Thamrin B. Bachri** PENDAHULUAN Sebagian besar dari obyek wisata domestik dengan segala aktivitas yang dilakukan pada waktu luang umumnya dihubungkan dengan daerah pedesaan atau daerah luar kota. Jika daerah pedesaan diartikan sebagai daerah non-urban, maka di dalamnya tercakup hutan belantara selain daerah pertanian atau perladangan yang digarap dengan […]

  • Hj. Hesti Haris Bawa Program Literasi Al-Qur’an ke LPKA, Dorong Anak Binaan Jadi Generasi Hebat

    Hj. Hesti Haris Bawa Program Literasi Al-Qur’an ke LPKA, Dorong Anak Binaan Jadi Generasi Hebat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Bulian – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), kembali melakukan kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian di Kabupaten Batang Hari, Selasa (4/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia memperkenalkan metode “30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an”, sebuah pendekatan cepat dan efektif untuk meningkatkan kemampuan […]

  • Gubernur Al Haris Dorong Optimalisasi PI 10% Demi Pembangunan Jambi

    Gubernur Al Haris Dorong Optimalisasi PI 10% Demi Pembangunan Jambi

    • 0Komentar

    📰Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Migas Komisi XII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (1/10/2025) siang. Rombongan Panja Migas yang […]

expand_less