Perda Ekonomi Kreatif Jambi Diperkuat, DPRD Serap Praktik Terbaik ke Rumah Banjar
- account_circle Jasiar
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- print Cetak


NEWS PUBLIK | BANJARBARU – Perda Ekonomi Kreatif Jambi tengah disiapkan DPRD Provinsi Jambi sebagai langkah memperkuat sektor ekonomi kreatif dan pemberdayaan pelaku usaha di daerah. Untuk memperkaya substansi regulasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi melakukan studi tiru ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang ekonomi kreatif sejak 2023.
Kunjungan kerja tersebut dimanfaatkan untuk menggali berbagai pengalaman dalam penyusunan regulasi, mulai dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif, pengembangan produk halal, hingga strategi pemberdayaan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Perda Ekonomi Kreatif Jambi Libatkan Aspirasi Pelaku UMKM
Dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, rombongan Pansus IV memperoleh penjelasan mengenai proses penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ekonomi Kreatif.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterlibatan masyarakat sejak tahap awal penyusunan rancangan peraturan daerah. DPRD Kalimantan Selatan aktif melakukan sosialisasi rancangan perda kepada publik serta menghimpun masukan melalui berbagai forum, termasuk media sosial.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang dilibatkan secara langsung agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Ketika kita membahas raperda ekonomi kreatif, stakeholder utamanya adalah UMKM. Karena itu mereka kami kumpulkan dan diminta memberikan masukan secara langsung terhadap substansi raperda yang sedang disusun,” ujarnya.
DPRD Jambi Siapkan Payung Hukum Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto, mengatakan saat ini Provinsi Jambi belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif.
Karena itu, studi tiru ke Kalimantan Selatan dilakukan untuk mempelajari implementasi regulasi yang telah berjalan sekaligus berdiskusi dengan DPRD maupun organisasi perangkat daerah setempat.
“Kami Pansus IV memang sedang merancang raperda karena belum ada perda yang menaungi ekonomi kreatif, baik dari sisi pariwisata maupun usaha mikro, kecil, dan menengah. Banyak sekali masukan yang kami peroleh dari kunjungan ini sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda,” ujar Heru.
Berbagai informasi yang diperoleh selama kunjungan akan menjadi bahan penyusunan Perda Ekonomi Kreatif Jambi, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif, memperkuat daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Kolaborasi antardaerah tersebut diharapkan melahirkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha sekaligus mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Provinsi Jambi.
- Penulis: Jasiar
