HiWaDa Kepri Soroti RDP DPRD Batam, Dugaan Maladministrasi Pendidikan Tak Boleh Dibiarkan
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | BATAM – Maladministrasi Pendidikan Batam kembali menjadi sorotan setelah Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam terkait dugaan persoalan legalitas penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita.
Ketua HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan SP, menilai RDP tersebut tidak boleh berhenti sebagai forum dengar pendapat semata.
Menurutnya, persoalan yang mencuat harus menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana pemerintah daerah dan DPRD Batam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pendidikan.
Erfan menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu lembaga pendidikan. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai kepastian administrasi, legalitas penyelenggaraan pendidikan, hingga perlindungan terhadap hak peserta didik.
Maladministrasi Pendidikan Batam dan Polemik Legalitas Djuwita
Erfan menyoroti informasi mengenai riwayat operasional Playgroup Djuwita yang disebut telah berjalan sejak 1995, sementara izin operasional baru diterbitkan pada 2022 dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) disebut baru diterbitkan pada 11 Juni 2026.
Menurut dia, perbedaan waktu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Fakta-fakta seperti ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem administrasi pendidikan,” ujar Erfan.
Ia menegaskan bahwa terbitnya izin operasional pada 2022 tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai bagaimana status penyelenggaraan pendidikan pada periode sebelumnya.
Karena itu, HiWaDa Kepri meminta DPRD Batam menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri proses penerbitan izin, NPSN hingga pencatatan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Penulis: Eli/Tim
