Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditahan, Kadishub Ikut Terseret

  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

NEWS PUBLIK, Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT WTM
AN – Direktur CV TAP
SM – Direktur CV GAW
G – Direktur CV BS
J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:
  • Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci. (tim/red)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Hadiri Exhibition di SMK Negeri 2 Kota Jambi

    Gubernur Al Haris Hadiri Exhibition di SMK Negeri 2 Kota Jambi

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri acara Exhibition yang diselenggarakan di SMK Negeri 2 Kota Jambi pada Kamis (28/11/2024). Acara ini menjadi ajang pameran hasil karya siswa-siswi SMK Negeri 2 Kota Jambi yang bertujuan untuk memamerkan inovasi dan kreativitas dalam berbagai bidang kejuruan. Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris memberikan […]

  • Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Selain itu Pjs. Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau […]

  • Bupati Sabar AS Bantu Korban Kebakaran di Nagari Tanjung Betung

    Bupati Sabar AS Bantu Korban Kebakaran di Nagari Tanjung Betung

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pasaman Sumbar –  Bupati Sabar AS besuk Nurhaida Lubis (75), korban kebakaran yang dirawat  di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping, Kamis (1/05/2025). Kedatangan bupati Sabar AS didamping pimpinan Baznas dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, BPBD dan PMI Kabupaten Pasaman. Korban Nurhaida Lubis merupakan warga Setia Baru Jorong Air Hangat, Nagari Tanjung Betung […]

  • Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

    Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/06/2025). Rakornas ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 mengangkat tema global “Ending Plastic Pollution”. Kegiatan Rakornas […]

  • Gubernur Al Haris: UIN Jambi Banyak Sumbangkan SDM Berkualitas

    Gubernur Al Haris: UIN Jambi Banyak Sumbangkan SDM Berkualitas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Mendalo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berperan penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Jambi dan telah banyak menyumbangkan SDM yang berkualitas untuk membangun negeri ini. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Wisuda Sarjana […]

  • Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Percepatan Layanan Penerbitan PBG Oleh Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten OKU Selatan

    Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Percepatan Layanan Penerbitan PBG Oleh Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten OKU Selatan

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) H. M. Rahmattullah., pimpin Rapat Percepatan Layanan Penerbitan PBG oleh Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kamis ( 09/01/2025 ). Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan. Haris Munandar,SH.,MH., menjelaskan di pertengahan Desember telah membentuk Tim percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten […]

expand_less