KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasTersangka Korupsi Kuota Haji 2024
- account_circle *
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- visibility 150

NEWS PUBLIK , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menentukan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.
Penetapan status tersangka ini mengakhiri beberapa kali pemeriksaan yang dijalani Yaqut, termasuk sesi panjang terakhir pada 16 Desember 2025, di mana ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan panjang.
Dugaan “Main Tebak” dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berakar dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan jelas mengatur pembagian kuota:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
merujuk Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun temuan KPK menunjukkan pola pembagian kuota yang “mencurigakan” oleh pihak yang kini berada di balik status tersangka:
“Ini tidak sesuai aturan … tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk kuota khusus, Seharusnya 92:8, ini menjadi 50:50. Itu menyalahi aturan yang ada.” tegas Asep.
KPK Gerak Cepat, Yaqut Diseret ke Status Tersangka
KPK menduga pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan tindakan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan adil. Atas dasar itu, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan pasal-pasal yang dikenakan secara detail, namun gelagat pembagian kuota yang jauh dari asas hukum membuka celah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Penulis: *
- Editor: NEWS PUBLIK
