Breaking News
light_mode
Trending Tags

PAW NasDem Diguncang Gugatan, Dugaan Surat Palsu dan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 102

PAW NasDem Diguncang Gugatan, Dugaan Surat Palsu dan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

NEWS PUBLIK | JAMBI Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai NasDem memasuki fase paling panas. Sengketa internal ini kini bergeser ke ranah hukum setelah Andrew Sihite resmi menggugat Hasto Pratikno terkait proses PAW yang dinilai sarat dugaan pelanggaran administrasi dan cacat syarat.

Langkah hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Cafe Javas Cycle, kawasan Beringin, Kota Jambi, pada 17 Februari 2026. Andrew hadir bersama tim kuasa hukum Nelson SH MH dan Ferdi Kesek SH yang menegaskan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses politik yang dianggap tidak sesuai aturan.

Dugaan Pelanggaran Serius di Balik PAW

Kuasa hukum menyatakan bahwa HP resmi digugat di Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan itu berkaitan dengan laporan pidana dugaan pemalsuan surat sekaligus persoalan rangkap jabatan RT yang telah dilaporkan ke Polresta Jambi.

Menurut tim hukum, HP diduga melanggar Pasal 23 ayat 3 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2025 yang melarang pengurus RT aktif menjadi anggota partai politik. Dugaan itu dinilai bukan perkara administratif biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi mencederai legitimasi proses PAW.

Tim kuasa hukum menegaskan, pencalonan HP diduga berdiri di atas data yang dimanipulasi serta pelanggaran terhadap aturan pemerintah daerah. Karena itu, jalur hukum ditempuh untuk menghentikan proses PAW NasDem di Dapil Kota Baru sebelum pelantikan dilakukan.

Bukti Kader Partai dan Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Dalam pemaparan kepada media, tim hukum membeberkan bukti bahwa HP telah tercatat sebagai kader Partai NasDem sejak Juni 2020 berdasarkan kartu tanda anggota (KTA). Namun, pada April 2025, HP maju sebagai calon Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

Tim hukum menduga ada surat pernyataan yang menyebut HP bukan anggota partai politik. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meloloskan proses pencalonan sebagai RT sekaligus memperoleh insentif APBD.

Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi menyentuh integritas moral calon pejabat publik. Tim kuasa hukum menilai dugaan tersebut menjadi catatan berat bagi siapa pun yang hendak menduduki kursi wakil rakyat.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lima Pihak Digugat, Pelantikan Diminta Ditunda

Selain laporan pidana, gugatan perdata juga resmi didaftarkan pada Februari 2026. Gugatan itu menyasar HP serta sejumlah institusi yang dianggap terlibat dalam proses pencalonan yang dinilai bermasalah.

Lima pihak yang digugat yakni DPP NasDem, DPW NasDem, DPD NasDem, Hasto Pratikno, serta KPU Kota Jambi. Tim hukum juga memperingatkan Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD, dan KPU Kota Jambi untuk tidak memaksakan pelantikan sebelum status hukum HP jelas.

Menurut mereka, prinsip kehati-hatian dalam hukum administrasi negara wajib dijadikan pijakan. Melantik pihak yang tengah digugat berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan konflik hukum baru.

Tim hukum bahkan menawarkan solusi agar kursi PAW diberikan kepada peraih suara terbanyak peringkat ketiga, yakni Andrew Sihite, yang dinilai memiliki legitimasi sah dan tidak tersangkut persoalan hukum.

PAW NasDem Diguncang Gugatan, Dugaan Surat Palsu dan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Langkah Hukum Demi Menjaga Marwah Partai

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional yang diambil untuk menjaga marwah partai serta memastikan kursi DPRD Kota Jambi tidak diisi figur yang diduga memanipulasi syarat jabatan publik.

Mereka mengklaim berbagai upaya internal telah ditempuh sesuai prosedur. Namun, karena tidak menemukan penyelesaian, jalur hukum menjadi langkah terakhir dengan membawa bukti-bukti yang disebut cukup kuat.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan bergulir dan berpotensi memengaruhi dinamika politik lokal menjelang proses PAW yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Pendidikan APBN 2025 di Labusel Belum Rampung!! Disdik dan PU-PR Pilih Bungkam ?

    Proyek Pendidikan APBN 2025 di Labusel Belum Rampung!! Disdik dan PU-PR Pilih Bungkam ?

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN — Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, hingga awal Februari 2026 belum juga rampung. Pantauan di lapangan pada Senin (2/2/2026) menunjukkan, proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang Unit Kesehatan Sekolah […]

  • Misterius! Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pos Ronda Karawang Kulon

    Misterius! Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pos Ronda Karawang Kulon

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Karawang kembali dihebohkan dengan penemuan seorang wanita tanpa identitas yang ditemukan meninggal dunia di Pos Ronda Jalan Bunut Kertayasa, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi Amankan Lokasi dan Lakukan Olah […]

  • Tutup Rangkaian Safari Ramadan 2026, Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Karawang Timur

    Tutup Rangkaian Safari Ramadan 2026, Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Karawang Timur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menutup rangkaian Safari Ramadan Tahun 2026 dengan menggelar peringatan Nuzulul Qur’an tingkat kabupaten. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Baitul Muttaqin, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Jumat 6 Maret 2026. Kecamatan Karawang Timur dipilih sebagai lokasi terakhir dalam agenda Tarawih Keliling atau Tarling yang sebelumnya digelar di berbagai […]

  • Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Kerja Pertama Bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kinerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah

    Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Kerja Pertama Bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kinerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muaradua – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Abusama, S.H. pimpin langsung Rapat Kerja bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Senin (03/03/2025). Bertempat di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, di hari pertamanya bertugas sebagai Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H. menegaskan bahwa pentingnya menjaga silaturahmi […]

  • Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Kecamatan Pedes

    Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Kecamatan Pedes

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Tarawih Keliling di Masjid Darussalam, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, pada Selasa (24/2/2026). Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong masyarakat Kecamatan Pedes. “Membangun Karawang tidak bisa hanya oleh pemerintah saja, harus bersama-sama. Seperti shalat berjamaah, kalau imamnya sudah […]

  • Literasi Digital: Antara Proteksi dan Pencerahan

    Literasi Digital: Antara Proteksi dan Pencerahan

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. Pendahuluan: Mengapa Literasi Digital Diperlukan Gelombang digital membawa perubahan dahsyat bagi cara manusia berpikir, berinteraksi, dan memahami dunia. Di Indonesia, derasnya arus informasi ternyata diikuti oleh ledakan konten negatif yang mengancam tatanan sosial dan moral bangsa. Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (2025, hlm. 2), sejak tahun 2016 hingga […]

expand_less