Dituding Tak Sesuai SOP, Polsek Telanaipura Klarifikasi Berita Beredar
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 20

NEWS PUBLIK | Kota Jambi – Terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut Polsek Telanaipura tidak menjalankan tugas sesuai SOP dalam penanganan kasus penikaman, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi berdasarkan data dan fakta lapangan.
Kapolsek Telanaipura, Reza Fahlevy, melalui Kanit Reskrim menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di Jalan Flamboyan RT 11, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (8/12/2024) dini hari.
Kanit Reskrim menerangkan bahwa pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, pihaknya menerima laporan warga terkait keributan di sebuah acara musik DJ di lokasi tersebut.
Keributan itu mengakibatkan satu orang mengalami penikaman dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Baiturrahim. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Sat Reskrim Polresta Jambi langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Peran Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan awal, saksi berinisial DK menyebut kejadian bermula dari selisih paham saat berjoget mengikuti musik DJ.
Pelaku Bayu disebut memukul korban hingga sepoyongan. Dalam situasi tersebut, pelaku Rivaldi (berkas P.21), Gilang (P.21), dan Rehan (DPO) ikut mengeroyok korban. Rivaldi kemudian menikam korban menggunakan sebilah pisau pada bagian dada dan perut.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat pukulan dan tikaman, korban akhirnya terjatuh. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi, namun nyawanya tidak tertolong.
Proses Hukum Berjalan
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.38 WIB, seorang perempuan membuat laporan polisi dengan nomor:
LP/B-165/XII/2024/SPKT/Polsek Telanaipura/Polresta Jambi/Polda Jambi.
Unit Reskrim kemudian melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku Rivaldi dan Gilang berhasil diamankan dan diproses hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Bayu dan Rehan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lebih dari satu tahun penyelidikan, informasi dari Sat Resnarkoba Polresta Jambi menyebut Bayu telah diamankan dalam kasus lain. Unit Reskrim kemudian menjemput yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut dalam perkara penikaman tersebut.
Tegaskan Sesuai SOP
Pihak Polsek Telanaipura menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
- Penulis: Eli/Tim
