Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dituding Tak Sesuai SOP, Polsek Telanaipura Klarifikasi Berita Beredar

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
  • visibility 103

Dituding Tak Sesuai SOP, Polsek Telanaipura Klarifikasi Berita Beredar

NEWS PUBLIK | Kota Jambi – Terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut Polsek Telanaipura tidak menjalankan tugas sesuai SOP dalam penanganan kasus penikaman, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi berdasarkan data dan fakta lapangan.

Kapolsek Telanaipura, Reza Fahlevy, melalui Kanit Reskrim menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di Jalan Flamboyan RT 11, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (8/12/2024) dini hari.

Kanit Reskrim menerangkan bahwa pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, pihaknya menerima laporan warga terkait keributan di sebuah acara musik DJ di lokasi tersebut.

Keributan itu mengakibatkan satu orang mengalami penikaman dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Baiturrahim. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Sat Reskrim Polresta Jambi langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Peran Para Pelaku

Dari hasil penyelidikan awal, saksi berinisial DK menyebut kejadian bermula dari selisih paham saat berjoget mengikuti musik DJ.

Pelaku Bayu disebut memukul korban hingga sepoyongan. Dalam situasi tersebut, pelaku Rivaldi (berkas P.21), Gilang (P.21), dan Rehan (DPO) ikut mengeroyok korban. Rivaldi kemudian menikam korban menggunakan sebilah pisau pada bagian dada dan perut.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat pukulan dan tikaman, korban akhirnya terjatuh. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi, namun nyawanya tidak tertolong.

Proses Hukum Berjalan

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.38 WIB, seorang perempuan membuat laporan polisi dengan nomor:
LP/B-165/XII/2024/SPKT/Polsek Telanaipura/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Unit Reskrim kemudian melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku Rivaldi dan Gilang berhasil diamankan dan diproses hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Bayu dan Rehan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lebih dari satu tahun penyelidikan, informasi dari Sat Resnarkoba Polresta Jambi menyebut Bayu telah diamankan dalam kasus lain. Unit Reskrim kemudian menjemput yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut dalam perkara penikaman tersebut.

Tegaskan Sesuai SOP

Pihak Polsek Telanaipura menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. KMH Gelar Coffee Morning Bersama Media / LSM: “Tegaskan Penyusutan Air Danau Kerinci Bukan Akibat Operasional PLTA

    PT. KMH Gelar Coffee Morning Bersama Media / LSM: “Tegaskan Penyusutan Air Danau Kerinci Bukan Akibat Operasional PLTA

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KERINCI – PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Mahkota, Kota Sungai Penuh, Kamis (5/2/2026). Dalam forum silaturahmi dan diskusi tersebut, Manager PT KMH, Asroli, memaparkan sejumlah penjelasan terkait operasional […]

  • Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan

    Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan

    • 0Komentar

    Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menekankan pentingnya sinkronisasi daerah dan pusat dalam pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan, daerah dan pusat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Muaro Jambi terpilih, hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Masa Jabatan 2025-2030, Bupati Muaro Jambi Bambang […]

  • fakta persidangan korupsi, pembuktian perkara korupsi, sistem pembuktian KUHAP, opini hukum korupsi, fakta persidangan pengadilan, News Publik, Elas Anra Dermawan, SH

    Apa itu Fakta Persidangan dalam Perkara Korupsi ?

    • 1Komentar

    Opini Hukum dan Politik ELAS ANRA DERMAWAN, SH (Founder LBH NADI & Advokat) Pendahuluan Dalam dinamika peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, istilah fakta persidangan sering kali muncul baik dalam argumentasi hukum para pihak, pemberitaan media massa, maupun dalam diskursus publik. Namun secara konseptual, istilah ini kerap dipahami secara keliru. Tidak […]

  • Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

    Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M. AP (Akademisi UIN STS Jambi) Kontroversi seputar keberadaan stockpile batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Jambi kembali memperlihatkan satu pola lama dalam cara kita memahami pembangunan. Setiap kali masyarakat menolak sebuah proyek, narasi yang segera muncul hampir selalu sama, masyarakat dianggap menghambat investasi. Penolakan dipahami sebagai […]

  • Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya

    Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, melaksanakan hak pilihnya dalam Pilkada Jambi 2024 di TPS 14 yang berlokasi dekat kediaman pribadinya di Lorong Radio, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (27/11/24). Kehadiran Al Haris di TPS ini menegaskan dukungannya terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Provinsi Jambi. Al Haris tiba sekitar […]

  • Pemdes Buah Berak Laksanakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

    Pemdes Buah Berak Laksanakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Buah Berak, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aula Desa Buah Berak pada Selasa (05/11/2024). Hadir dalam acara tersebut Camat Kalianda, Erman Suheri; Sekcam Kalianda, Muhammad Nur; […]

expand_less