Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Labusel Dibahas, Wabup Tegaskan Transparansi Keuangan
- account_circle RM
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Labusel mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro SH menyampaikan Nota Pengantar sekaligus Nota Jawaban Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Labusel, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Labusel Jadi Bentuk Akuntabilitas Pemerintah
Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat terkait pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan laporan tersebut juga telah mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
APBD Labusel 2025 Catat Surplus Rp40,05 Miliar
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Labuhanbatu Selatan tercatat mencapai Rp947,99 miliar atau 94,78 persen dari target sebesar Rp1 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp907,94 miliar atau 85,13 persen dari pagu anggaran. Dengan demikian, APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp40,05 miliar.
Untuk realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp74,39 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp114,45 miliar. Sebagian dana tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Usai penyampaian nota pengantar, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut.
Menanggapi pandangan fraksi, Wakil Bupati kemudian menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah yang berisi apresiasi terhadap masukan, kritik, dan saran dari DPRD.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menilai seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Syahdian menegaskan bahwa hal-hal yang bersifat teknis akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan efektif hingga menghasilkan regulasi yang memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dalam membangun Labuhanbatu Selatan melalui tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan DPRD terus terpelihara dalam mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju. Bersama Fery-Syahdian, Labusel Kampung Kita, Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat,” tutup Syahdian.
- Penulis: RM
