Breaking News
Trending Tags

MENCEKAM! GUGATAN MASYARAKAT UNSONGI KE PTUN PALU, Guncang Dinas ESDM Sulawesi Tengah

  • account_circle Yar & Sad
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • print Cetak

GUGATAN MASYARAKAT UNSONGI KE PTUN PALU, Guncang Dinas ESDM Sulawesi Tengah

NEWS PUBLIK | PALU – Gugatan terhadap Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah resmi dilayangkan oleh masyarakat Desa Unsongi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Langkah hukum ini dipicu oleh pencabutan sanksi administratif terhadap aktivitas pertambangan PT Rezky Utama Jaya yang dinilai prematur dan melanggar hukum.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 3 April 2026, sebagaimana disampaikan melalui siaran pers oleh Yayasan Hijau untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum para penggugat.

Para penggugat berasal dari masyarakat Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Gugatan mereka telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 12/G/LH/2026/PTUN.PL di PTUN Palu.

Dua warga Desa Unsongi bertindak sebagai penggugat dan diwakili oleh kuasa hukum Moh Taufik SH dan Moh Africhal SH dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.

Gugatan PTUN Palu Soroti Pencabutan Sanksi PT Rezky Utama Jaya

Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Objek sengketa yang dipersoalkan adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026, terkait pencabutan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan PT Rezky Utama Jaya.

Surat tersebut mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya dijatuhkan pada 9 Januari 2026.

Namun, pencabutan itu dilakukan hanya dalam waktu 11 hari, padahal perusahaan diberikan waktu 30 hari kalender untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam sanksi administratif tersebut.

Langkah tersebut dinilai oleh penggugat sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aktivitas Blasting Picu Kerusakan Rumah Warga

Sejak lama, aktivitas blasting atau peledakan yang dilakukan PT Rezky Utama Jaya disebut telah menimbulkan keresahan serius bagi masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi.

Getaran akibat peledakan bahkan menyebabkan kerusakan fisik pada rumah warga.

“Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga. Ini menjadi dalil kerugian langsung,” ungkap Moh Africhal di Palu, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tertanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan.

Biaya perbaikan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap unit rumah.

Riwayat Protes dan Temuan Pelanggaran Perusahaan

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo–Unsongi telah menggelar aksi demonstrasi.

Aksi tersebut menuntut PT Rezky Utama Jaya untuk memenuhi kewajiban terhadap dampak aktivitas pertambangan.

Setelah melalui proses mediasi dan koordinasi bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Di antaranya:

  • Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
  • Belum memiliki Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
  • Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah
  • Aktivitas blasting menyebabkan kerusakan fisik pada sedikitnya 16 rumah warga

Meski telah dilakukan ganti rugi, namun dinilai masih bersifat parsial dan belum menyelesaikan seluruh dampak kerugian.

Pencabutan Sanksi Dinilai Melanggar Hukum dan AUPB

Atas berbagai temuan tersebut, Dinas ESDM sebelumnya telah menjatuhkan dua sanksi administratif kepada perusahaan.

Pertama, penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.

Kedua, peningkatan sanksi menjadi penghentian seluruh kegiatan operasional pada 9 Januari 2026, dengan tenggat waktu 30 hari untuk pemenuhan kewajiban.

Namun, sebelum tenggat waktu berakhir dan tanpa verifikasi, sanksi tersebut justru dicabut pada 20 Januari 2026.

Para penggugat menilai keputusan tersebut cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya mengacu pada Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, maka sanksi seharusnya ditingkatkan menjadi pencabutan IUP.

Selain itu, perusahaan yang belum memiliki KKPRL tidak seharusnya diperbolehkan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Ketiadaan dokumen reklamasi dan pascatambang juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

Gugatan Lingkungan Hidup dan Hak Masyarakat

Para penggugat juga menilai pencabutan sanksi telah berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan dibukanya kembali aktivitas blasting, masyarakat kembali terpapar risiko kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan.

Padahal, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang HAM.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan sanksi administratif yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Gugatan ini menjadi bentuk perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi dalam menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan.

  • Penulis: Yar & Sad

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Mauk temukan Iyam di Tangerang

    Berhasil Temukan Iyam, Tim Satpol PP Buktikan Pengabdian Tanpa Batas

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Misteri hilangnya Iyam (53), wanita asal Kampung Cirunten Hilir, akhirnya terpecahkan. Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berhasil menemukan Iyam di sekitar wilayah Desa Banyu Asih, Kamis (21/5/2026) malam. Namun, penemuan ini bukan tanpa cerita. Berdasarkan data yang dihimpun, Iyam ditemukan oleh warga yang kemudian […]

  • Proyek Jambi Business Center di Kota Jambi kembali disorot terkait polemik lahan sengketa dan kerja sama BOT.

    JBC Diterpa Gelombang Kritik, Penelusuran Menyeluruh Diminta Segera Dilakukan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Polemik mega proyek Jambi Business Center (JBC) kembali mencuat ke permukaan. Di tengah ambisi menghadirkan pusat bisnis modern terbesar di Provinsi Jambi, proyek bernilai fantastis tersebut justru terus dibayangi berbagai persoalan serius, mulai dari legalitas kerja sama, pengelolaan aset daerah, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. PT Putra Kurnia Properti selaku pihak […]

  • Wagub Banten Resmi Buka Seba Baduy 2026: Tradisi Syukur dan Harmoni Alam yang Menginspirasi!

    Wagub Banten Resmi Buka Seba Baduy 2026: Tradisi Syukur dan Harmoni Alam yang Menginspirasi!

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SERANG – Seba Baduy 2026 resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Banten sebagai simbol kuat tradisi syukur dan harmoni alam yang terus dijaga masyarakat adat. Pembukaan berlangsung khidmat di Alun-Alun Barat Kota Serang, Jumat (24/4/2026), dan dihadiri ribuan masyarakat Baduy yang datang dengan penuh kesederhanaan dan ketulusan. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, secara […]

  • TKA 2026 Tanjab Barat Dipantau Langsung Bupati Anwar Sadat, Dorong Kualitas Pendidikan

    TKA 2026 Tanjab Barat Dipantau Langsung Bupati Anwar Sadat, Dorong Kualitas Pendidikan

    • 6Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — TKA 2026 Tanjab Barat menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing siswa. Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, turun langsung memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah sekolah tingkat SMP. Peninjauan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, […]

  • Konferensi pers Pemprov Jambi soal hoaks rekrutmen PNS

    Pemprov Jambi Tegaskan Isu Rekrutmen PNS Jalur Titipan Hoaks, Warga Diminta Waspada Penipuan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara terkait isu dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur tertentu yang belakangan ramai beredar di media sosial dan sejumlah media daring. Melalui konferensi pers yang digelar bersama Biro Hukum, Dinas Kominfo, dan Tim Hukum Pemerintah Provinsi Jambi pada Selasa (19/05/2026), pemerintah menegaskan bahwa […]

  • Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026 Jadi Momentum Kuat Bupati Monadi Dorong Ketahanan Pangan

    Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026 Jadi Momentum Kuat Bupati Monadi Dorong Ketahanan Pangan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAKARTA – Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah Kabupaten Kerinci menunjukkan komitmen nyata dengan kehadiran Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., dalam forum strategis yang digelar Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Auditorium Kementan RI, Jakarta, Senin (20/4/2026). Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026 ini diikuti oleh para bupati […]

expand_less