MENCEKAM! GUGATAN MASYARAKAT UNSONGI KE PTUN PALU, Guncang Dinas ESDM Sulawesi Tengah
- account_circle Yar & Sad
- calendar_month Ming, 5 Apr 2026
- visibility 164

NEWS PUBLIK | PALU – Gugatan terhadap Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah resmi dilayangkan oleh masyarakat Desa Unsongi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Langkah hukum ini dipicu oleh pencabutan sanksi administratif terhadap aktivitas pertambangan PT Rezky Utama Jaya yang dinilai prematur dan melanggar hukum.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 3 April 2026, sebagaimana disampaikan melalui siaran pers oleh Yayasan Hijau untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum para penggugat.
Para penggugat berasal dari masyarakat Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Gugatan mereka telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 12/G/LH/2026/PTUN.PL di PTUN Palu.
Dua warga Desa Unsongi bertindak sebagai penggugat dan diwakili oleh kuasa hukum Moh Taufik SH dan Moh Africhal SH dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.
Gugatan PTUN Palu Soroti Pencabutan Sanksi PT Rezky Utama Jaya
Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Objek sengketa yang dipersoalkan adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026, terkait pencabutan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan PT Rezky Utama Jaya.
Surat tersebut mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya dijatuhkan pada 9 Januari 2026.
Namun, pencabutan itu dilakukan hanya dalam waktu 11 hari, padahal perusahaan diberikan waktu 30 hari kalender untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam sanksi administratif tersebut.
Langkah tersebut dinilai oleh penggugat sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aktivitas Blasting Picu Kerusakan Rumah Warga
Sejak lama, aktivitas blasting atau peledakan yang dilakukan PT Rezky Utama Jaya disebut telah menimbulkan keresahan serius bagi masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi.
Getaran akibat peledakan bahkan menyebabkan kerusakan fisik pada rumah warga.
“Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga. Ini menjadi dalil kerugian langsung,” ungkap Moh Africhal di Palu, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tertanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan.
Biaya perbaikan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap unit rumah.
Riwayat Protes dan Temuan Pelanggaran Perusahaan
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo–Unsongi telah menggelar aksi demonstrasi.
Aksi tersebut menuntut PT Rezky Utama Jaya untuk memenuhi kewajiban terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Setelah melalui proses mediasi dan koordinasi bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.
Di antaranya:
- Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
- Belum memiliki Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
- Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah
- Aktivitas blasting menyebabkan kerusakan fisik pada sedikitnya 16 rumah warga
Meski telah dilakukan ganti rugi, namun dinilai masih bersifat parsial dan belum menyelesaikan seluruh dampak kerugian.
Pencabutan Sanksi Dinilai Melanggar Hukum dan AUPB
Atas berbagai temuan tersebut, Dinas ESDM sebelumnya telah menjatuhkan dua sanksi administratif kepada perusahaan.
Pertama, penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.
Kedua, peningkatan sanksi menjadi penghentian seluruh kegiatan operasional pada 9 Januari 2026, dengan tenggat waktu 30 hari untuk pemenuhan kewajiban.
Namun, sebelum tenggat waktu berakhir dan tanpa verifikasi, sanksi tersebut justru dicabut pada 20 Januari 2026.
Para penggugat menilai keputusan tersebut cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya mengacu pada Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, maka sanksi seharusnya ditingkatkan menjadi pencabutan IUP.
Selain itu, perusahaan yang belum memiliki KKPRL tidak seharusnya diperbolehkan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
Ketiadaan dokumen reklamasi dan pascatambang juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.
Gugatan Lingkungan Hidup dan Hak Masyarakat
Para penggugat juga menilai pencabutan sanksi telah berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan dibukanya kembali aktivitas blasting, masyarakat kembali terpapar risiko kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan.
Padahal, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang HAM.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan sanksi administratif yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Gugatan ini menjadi bentuk perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi dalam menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan.
- Penulis: Yar & Sad
