BPN Gandeng Kejati Banten: Gebuk Mafia Tanah Lebih Keras, Urus Pertanahan Lebih Cepat
- account_circle Bandi
- calendar_month Rab, 22 Apr 2026
- visibility 55

Kejati Banten dan BPN Provinsi Banten saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
📰 BPN Gandeng Kejati Banten: Gebuk Mafia Tanah Lebih Keras, Urus Pertanahan Lebih Cepat
NEWS PUBLIK, SERANG – Kabar baik bagi masyarakat Banten yang resah dengan masalah pertanahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten kini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberantas mafia tanah dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diharapkan membawa dampak nyata di lapangan.
“Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, saat acara penandatanganan PKS, pada Rabu (22/4/2026).
Arief menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Menurutnya, peran Kejaksaan Tinggi sangat strategis dalam mendukung BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum.
“BPN melakukan pemeriksaan secara administratif, sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil. Di sinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan, agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelas Arief.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyambut baik kerjasama ini. Ia meyakini bahwa komunikasi yang intens selama ini menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat.
“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerjasama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Harison.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN. Ia menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan siap berkolaborasi.
“Kami siap bekerjasama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan penguatan kerjasama hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Unu Ibnudin, Kasubdit Bina Pengadaan Tanah Wilayah I Bambang Trihartanto Suroyo, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Darman Satia HS, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Anugerah Satriwibowo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan GOyandi Dwi Ammar, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Encep Mulya Nakhrowi.
- Penulis: Bandi
