Breaking News
Trending Tags

Disdikbud Karawang Larang Acara Perpisahan dan Kelulusan Siswa yang Hura-Hura, Sekolah Membandel Terancam Sanksi

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • print Cetak

Disdikbud Karawang larang acara perpisahan sekolah

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, berlebihan, serta berpotensi membebani orang tua murid.

Larangan tersebut disampaikan langsung Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang momen kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.

Menurut Wawan, kebijakan itu akan dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.

“Setelah ini kita akan memberikan surat imbauan menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan,” ujar Wawan, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan, seluruh sekolah diminta melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana tanpa adanya pungutan yang memberatkan wali murid.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. Sudah biasa saja,” katanya.

Disdikbud Karawang juga mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar pelaksanaannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Wawan menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap nekat melanggar aturan tersebut meskipun surat edaran telah diterbitkan.

“Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Tapi alhamdulillah berdasarkan pengalaman sebelumnya, sekolah-sekolah di Karawang sudah patuh,” tegasnya.

Meski demikian, Disdikbud memastikan pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat, terutama terhadap sekolah-sekolah yang telah memiliki agenda kegiatan perpisahan maupun kelulusan.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat melalui Korwilcambidik dan MKKS,” tandas Wawan.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai dapat mencegah pemborosan serta mengurangi beban ekonomi orang tua murid menjelang akhir tahun ajaran.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah

    Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah

    • 0Komentar

    Pemprov Jambi Periksa 8 Merek Beras Diduga Bermasalah di Pusat Perbelanjaan

  • Sekcam Mauk

    Sekcam Mauk Pantau Langsung Bantuan Pangan Bulog, 3.474 Paket Terdistribusi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Sekretaris Camat (Sekcam) Mauk, Mahfud Kuzaeni, memastikan kelancaran penyaluran bantuan pangan dari Bulog di wilayahnya, pada Kamis 4 Juni 2026. Ia bersama Kasi Trantib Kecamatan Mauk melakukan monitoring langsung guna memastikan bantuan tiba dengan selamat dan tepat sasaran. Tujuan utama monitoring ini adalah untuk memverifikasi bahwa seluruh bantuan pangan telah […]

  • KEBIJAKAN HILIRISASI: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

    KEBIJAKAN HILIRISASI: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

    • 0Komentar

    KEBIJAKAN HILIRISASI Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah ​Oleh: Prof. Mukhtar Latif (Guru Besar UIN STS Jambi) ​Hilirisasi: Keharusan Strategis Selama berdekade-dekade, struktur ekonomi daerah kita sering terjebak dalam “kutukan sumber daya alam”. Kita kaya secara fisik, namun seringkali kehilangan nilai tambah karena terlalu asyik mengekspor bahan mentah (raw material). Hilirisasi adalah keputusan cerdas untuk memutus […]

  • Bupati Hurmin Ingatkan Kepala OPD untuk Bekerja Maksimal

    Bupati Hurmin Ingatkan Kepala OPD untuk Bekerja Maksimal

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Sarolangun – Bupati Sarolangun H. Hurmin memberikan peringatan tegas kepada seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Peringatan tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, hingga para Camat agar tetap fokus menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah […]

  • Marga Buay Nyata Angkat Bicara Terkait Somasi dari Buay Belunguh Tanjung Hikhan

    Marga Buay Nyata Angkat Bicara Terkait Somasi dari Buay Belunguh Tanjung Hikhan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Polemik internal adat Lampung Saibatin kembali mengemuka setelah Marga Buay Nyata menerima surat somasi dari kelompok yang menamakan diri sebagai Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Ketua Harian Marga Buay Nyata, Mathelmi, membenarkan adanya somasi tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak menanggapi karena menilai isi surat tidak mencerminkan pemahaman adat yang benar. […]

  • Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

    Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding. […]

expand_less