Disdikbud Karawang Larang Acara Perpisahan dan Kelulusan Siswa yang Hura-Hura, Sekolah Membandel Terancam Sanksi
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, berlebihan, serta berpotensi membebani orang tua murid.
Larangan tersebut disampaikan langsung Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang momen kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.
Menurut Wawan, kebijakan itu akan dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.
“Setelah ini kita akan memberikan surat imbauan menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan,” ujar Wawan, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh sekolah diminta melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana tanpa adanya pungutan yang memberatkan wali murid.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. Sudah biasa saja,” katanya.
Disdikbud Karawang juga mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar pelaksanaannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Wawan menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap nekat melanggar aturan tersebut meskipun surat edaran telah diterbitkan.
“Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Tapi alhamdulillah berdasarkan pengalaman sebelumnya, sekolah-sekolah di Karawang sudah patuh,” tegasnya.
Meski demikian, Disdikbud memastikan pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat, terutama terhadap sekolah-sekolah yang telah memiliki agenda kegiatan perpisahan maupun kelulusan.
“Kami juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat melalui Korwilcambidik dan MKKS,” tandas Wawan.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai dapat mencegah pemborosan serta mengurangi beban ekonomi orang tua murid menjelang akhir tahun ajaran.
- Penulis: M. Novicho
