“Proaktif Sebelum Viral, Bekerja Lebih Cepat dan Tepat Sebelum Terlambat”, Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 Karawang
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 10 jam yang lalu

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 dengan mengusung semangat “Proaktif Sebelum Viral, Bekerja Lebih Cepat dan Tepat Sebelum Terlambat”.
Kegiatan tersebut menjadi langkah serius pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di tengah meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data DP3A Karawang, sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 87 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut didominasi oleh tindak pelecehan yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Agenda pelatihan ini diikuti oleh 25 daycare yang hadir secara langsung dan 8 daycare lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, S.Sos., menegaskan bahwa pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan terhadap anak berjalan secara nyata dan terukur.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujar Wiwiek dalam sambutannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa status Kabupaten Layak Anak (KLA) Karawang mengalami penurunan. Pada tahun 2023 hingga 2024, Karawang berada pada kategori Madya, namun kemudian turun menjadi kategori Pratama.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menjalani proses penilaian kembali oleh Pemerintah Provinsi dengan capaian nilai sementara sebesar 950 poin. Pemkab Karawang menargetkan status Madya dapat kembali diraih pada tahun ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memberikan apresiasi kepada DP3A Karawang atas upaya aktif dalam memantau dan menangani kasus kekerasan di lapangan.
“Terhitung dari Januari hingga Mei 2026 ada 87 kasus. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada DP3A, artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” ujar Sekda Karawang.
Menurutnya, tingginya angka laporan justru menunjukkan adanya kerja nyata dalam pengawasan dan pendampingan terhadap korban.
Sekda Karawang juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak sejak dini. Ia menyebut orang tua memiliki peran utama sebagai guru pertama bagi anak, sementara tenaga pendidik menjadi pembimbing penting dalam proses tumbuh kembang anak di lingkungan sekolah.
“Dari 87 kasus, didominasi oleh kasus pelecehan. Ini harus menjadi atensi kita bersama dalam melakukan penanganan dan pembinaan,” tegasnya.
Dalam arahannya, Sekda Karawang turut menyampaikan wejangan Sunda “Pardu kalakon sunah ka hontal” yang berarti kewajiban dilaksanakan dan prestasi tercapai.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintah daerah bersama daycare harus aktif menjalankan tanggung jawab dalam memberikan edukasi, pengawasan, dan perlindungan maksimal kepada anak-anak.
- Penulis: M. Novicho
