5 Ranperda DPRD Jambi Perkuat Regulasi Daerah dan Ekonomi Kreatif
- account_circle Jasiar
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – 5 Ranperda DPRD Jambi resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan agenda penjelasan pimpinan DPRD terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, Senin (25/05/2026).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menjelaskan bahwa kelima Ranperda tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, melindungi hak masyarakat, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Lima Ranperda yang diajukan DPRD meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan.
5 Ranperda DPRD Jambi Fokus Lindungi HKI dan Sumber Daya Air
Dalam pemaparannya, Hafiz Fattah menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah menjadi salah satu prioritas karena memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, inovator, pelaku usaha, dan masyarakat yang menghasilkan karya di Provinsi Jambi.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan mendorong lahirnya nilai tambah ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas masyarakat.
“Pengaturan mengenai HKI daerah sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Selain HKI, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Regulasi ini dipandang penting untuk menjamin hak masyarakat terhadap ketersediaan air sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
DPRD menilai Provinsi Jambi saat ini baru memiliki regulasi mengenai pengelolaan daerah aliran sungai, sehingga diperlukan aturan yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara lebih komprehensif.
Ranperda tersebut nantinya akan mengatur aspek konservasi, pemanfaatan, hingga pengendalian daya rusak air sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Pembentukan Ranperda tentang pengelolaan sumber daya air menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat,” jelas Hafiz.
Dorong Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan
Selain sektor lingkungan dan perlindungan hukum, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan sebagai fondasi dalam membangun ekonomi berbasis inovasi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong tumbuhnya industri kreatif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing daerah di era ekonomi digital.
DPRD menilai ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang memiliki prospek besar karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, teknologi, dan informasi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Melalui lima Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Provinsi Jambi berharap lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.
- Penulis: Jasiar
