Terpilihnya Deni Priansyah sebagai Ketua PCNU Pagaralam Dipersoalkan
- account_circle Yanto Goak
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PAGARALAM – Ketua PCNU Pagaralam kembali menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pagaralam menyampaikan keberatan atas proses terpilihnya Deni Priansyah, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pagaralam.
Sejumlah tokoh NU menilai proses pemilihan tersebut menyisakan berbagai pertanyaan. Mereka menduga terdapat sejumlah tahapan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memunculkan polemik di internal organisasi. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi klaim dari pihak yang menyampaikan keberatan dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, Deni Priansyah saat ini diketahui bertugas sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang dipersoalkan oleh sebagian tokoh NU Pagaralam karena dinilai dapat berpengaruh terhadap efektivitas kepemimpinan organisasi di daerah.
Ketua PCNU Pagaralam Dipersoalkan karena Proses Dinilai Janggal
Beberapa tokoh NU menyebut penunjukan Deni Priansyah sebagai karateker sebelum proses pemilihan juga menjadi perhatian. Mereka mempertanyakan mekanisme penunjukan tersebut karena dinilai tidak melibatkan komunikasi yang memadai dengan sejumlah pengurus PCNU sebelumnya.
Selain itu, para tokoh tersebut juga mengklaim terdapat perubahan susunan kepengurusan di tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) yang kemudian memiliki hak mengikuti proses pemilihan Ketua PCNU. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan adanya proses yang dianggap tidak berjalan secara ideal menurut pandangan mereka.
Di sisi lain, sebagian tokoh NU juga mempertanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi dan pengalaman organisasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme organisasi Nahdlatul Ulama.
Mereka mengacu pada ketentuan yang mensyaratkan calon ketua pernah menjadi Pengurus Harian PCNU, Pengurus Harian Lembaga PCNU, Pengurus Harian Majelis Wakil Cabang (MWC), atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya satu masa khidmat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK). Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi mengenai penilaian persyaratan tersebut dari panitia maupun pihak berwenang di lingkungan NU.
Tokoh NU Minta Polemik Diselesaikan Secara Organisasi
Tokoh NU Kota Pagaralam, H. Jamil Rusdi, menyayangkan munculnya polemik yang berkembang di tengah proses pergantian kepengurusan PCNU.
Menurutnya, dinamika organisasi merupakan hal yang wajar, namun seluruh proses sebaiknya berjalan sesuai mekanisme agar tidak memunculkan perpecahan di kalangan warga Nahdliyin.
“Kita kurang setuju karena posisi ketua terpilih berada di NTB dan sedang menjalankan tugas sebagai abdi negara yang tentunya memiliki tanggung jawab di sana,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tubuh NU Kota Pagaralam.
- Penulis: Yanto Goak
