Rp36 Miliar Aset Negara Diselamatkan, Kejati Jambi Perkuat Barisan dengan Pertamina EP
- account_circle Syarifah
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Upaya penyelamatan aset negara kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap telah mengamankan aset PT Pertamina EP dengan nilai keseluruhan sekitar Rp36 miliar melalui bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
Salah satu capaian paling menonjol yakni pembatalan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP dengan luas sekitar 26.257 meter persegi.
Langkah pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara Kejati Jambi dan PT Pertamina EP melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (29/7/2026).
26 Sporadik di Atas Tanah Pertamina EP Dibatalkan
Capaian penyelamatan aset tersebut dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jambi.
Dalam bantuan hukum nonlitigasi, Kejati Jambi berhasil membantu pembatalan 26 dokumen sporadik yang berada di atas lahan milik PT Pertamina EP.
Luas tanah yang diamankan mencapai kurang lebih 26.257 meter persegi.
Tak berhenti pada jalur nonlitigasi, JPN Kejati Jambi juga menangani perkara melalui jalur litigasi.
Dua perkara perdata yang disebut dalam capaian tersebut yakni Perkara Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi.
Dari kedua perkara tersebut, aset negara dengan luas sekitar 10.103 meter persegi berhasil diamankan.
Jika digabungkan, nilai penyelamatan keuangan negara dari bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi disebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
- Penulis: Syarifah










