Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

  • account_circle Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 27

Oleh:

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
(Akademisi UIN STS Jambi)

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota legislatif kembali mengemuka. Rujukannya jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

Normanya tegas. Tetapi hukum tidak berhenti pada bunyi teks. Hukum menuntut pembacaan atas maksud, konteks dan batas kategorinya. Larangan tersebut dirancang untuk mencegah konflik kepentingan struktural dalam arsitektur kekuasaan negara. Ketentuan itu berfungsi sebagai pagar institusional bukan pagar kultural.

Masalah muncul ketika frasa “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dibaca secara luas tanpa pembedaan yang presisi. Di titik inilah disiplin tafsir menjadi penting.

Adat dalam Konstitusi: Entitas yang Diakui, Bukan Dibirokratisasi

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Formulasi ini bukan kebetulan. Rumusan tersebut menegaskan posisi adat sebagai entitas sosial-kultural yang telah ada sebelum negara modern terbentuk.

Dari konstruksi konstitusional tersebut dapat dipahami bahwa relasi antara negara dan adat bersifat pengakuan, bukan penciptaan. Dengan kata lain, konstitusi menempatkan adat sebagai subjek yang diakui keberadaannya, bukan sebagai organ yang dibentuk oleh negara. Dalam kerangka itu, negara mengakui dan menghormati keberadaan adat, tetapi tidak menciptakannya sebagai bagian dari struktur administratif pemerintahan.

Relasi ini bersifat dialogis, bukan hierarkis. Pengakuan konstitusional tidak identik dengan penyeragaman birokratis. Adat tidak berubah menjadi unit kerja pemerintahan hanya karena keberadaannya dicatat dalam peraturan daerah.

LAM: Lembaga Adat, Bukan Badan Negara

Dalam konteks ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) harus ditempatkan secara proporsional. Institusi tersebut tumbuh dari konstruksi sosial serta nilai-nilai budaya masyarakat Melayu, bukan organ negara, bukan BUMN/BUMD dan bukan pula unit kerja pemerintahan. LAM tidak menjalankan fungsi administratif, tidak memiliki kewenangan eksekutif, serta tidak berada dalam struktur birokrasi maupun dalam sistem pembiayaan negara yang bersifat struktural dan rutin.
Perdebatan kerap disederhanakan pada satu fakta: penerimaan hibah daerah. Dari premis itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa lembaga adat tersebut termasuk “badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.” Di titik inilah terjadi perluasan makna yang melampaui batas kategorinya, sehingga menghasilkan penafsiran yang tidak presisi secara hukum.

Hibah Bukan Status Struktural

Dalam hukum keuangan negara dan daerah, hibah adalah instrumen administratif. Hibah bersifat bantuan, berbasis pengajuan dan tidak melekat permanen sebagai pembiayaan struktural. Hibah tidak menjadikan penerimanya bagian dari arsitektur anggaran negara. Frasa “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c harus dibaca sebagai badan yang operasional dan keberlangsungannya memang dibiayai secara struktural dalam sistem keuangan negara. Dengan demikian, badan tersebut berada dalam orbit administrasi negara, tunduk pada mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

Jika setiap lembaga yang pernah menerima hibah publik otomatis dikategorikan demikian, konsekuensinya absurd. Yayasan pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas sosial, hingga lembaga kebudayaan akan terseret dalam kategori yang sama. Tafsir seperti ini tidak memperkuat negara hukum. Sebaliknya, penafsiran tersebut justru mengaburkan batas antara negara dan masyarakat.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, perbedaan antara badan publik dan badan privat bukan ditentukan semata oleh aliran dana, melainkan oleh kedudukan hukum dan fungsi kewenangannya. Badan publik memiliki kewenangan atribusi atau delegasi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Badan tersebut berada dalam sistem administrasi negara.
LAM tidak memiliki kewenangan administratif, tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara, serta tidak menjalankan fungsi pelayanan publik administratif maupun program negara sebagai bagian dari struktur birokrasi. Karena itu, menyamakannya dengan badan yang “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam arti struktural merupakan penafsiran yang tidak tepat secara hukum.

Norma Harus Ditafsirkan Secara Ketat

Larangan rangkap jabatan adalah norma pembatasan hak politik. Dalam teori negara hukum, norma pembatasan harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation), bukan diperluas melalui analogi longgar. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat persepsi.
Perdebatan etika tentu sah. Persepsi publik boleh beragam. Namun wilayah etika tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Untuk menyatakan adanya pelanggaran Pasal 236 ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa lembaga yang dimaksud memang termasuk dalam kategori badan yang secara struktural menjadi bagian dari sistem anggaran negara. Tanpa dasar kategoris yang jelas, tudingan hukum hanya berdiri di atas asumsi.

Menjaga Proporsi dalam Diskursus Publik

Negara berdiri di atas hukum. Adat hidup dalam masyarakat. Keduanya bertemu dalam konstitusi melalui prinsip pengakuan dan penghormatan, bukan melalui penyederhanaan administratif. Membaca norma dengan cermat bukan sekadar soal teknik hukum.

Kecermatan itu merupakan prasyarat agar perdebatan publik tetap proporsional. Ketika batas antara negara dan masyarakat dihapus hanya karena adanya aliran hibah, yang terancam bukan hanya satu kedudukan hukum, tetapi juga ketertiban kategoris dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, ketelitian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa ketelitian, tafsir berubah menjadi opini. Dan ketika opini mengambil alih norma, kebisingan lebih mudah terdengar daripada rasionalitas normatif.

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK dan BAZNAS Jambi Satukan Langkah, Perkuat Gerakan Literasi Al-Qur’an

    TP PKK dan BAZNAS Jambi Satukan Langkah, Perkuat Gerakan Literasi Al-Qur’an

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembinaan keagamaan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan rutin pembelajaran Al-Qur’an yang dilaksanakan setiap Kamis dan Jumat di Sekretariat TP PKK Provinsi Jambi. Kegiatan pembelajaran Al-Qur’an kembali digelar pada Kamis pagi (8/1/2025) di Kantor TP PKK […]

  • PLTA Kerinci Memanas!! Warga Desak Hak Lahan Dibayar

    PLTA Kerinci Memanas!! Warga Desak Hak Lahan Dibayar

    • 1Komentar

    đź“° Kericuhan Proyek PLTA Kerinci: Warga vs PT KMH NEWS PUBLIK, Kerinci – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci kembali menuai sorotan tajam. Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kamis (21/8/2025), berakhir ricuh di depan gerbang proyek yang dikerjakan PT Kerinci Merangin Hidrolik […]

  • TITIK TERANG GEOPARK MERANGIN KE-DEPAN

    TITIK TERANG GEOPARK MERANGIN KE-DEPAN

    • 1Komentar

    Oleh : Dr. Fahmi Rasid. Sekretaris PUSDIKLAT L.A.M Provinsi Jambi Kabupaten Merangin Merupakan Salah Satu JANTUNG WISATA JAMBI, sebuah kawasan yang kini mulai berdetak semakin kencang seiring tumbuhnya perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara. Di sinilah keindahan alam berpadu dengan sejarah geologi dunia, menghadirkan sebuah destinasi yang tidak hanya mempesona mata, tetapi juga memperkaya jiwa. Pesona […]

  • Karya Nyata Aksi solidaritas Kader DPD IPK Paluta

    Karya Nyata Aksi solidaritas Kader DPD IPK Paluta

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Batang Toru, Sumatera Utara – Aksi nyata solidaritas ditunjukkan Kader DPD IPK Paluta dengan turun langsung ke sejumlah titik bencana alam di wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kehadiran mereka sekaligus membawa bantuan untuk warga terdampak serta menilai langsung kondisi lapangan yang hingga kini masih memprihatinkan. Sejumlah desa yang disambangi IPK […]

  • Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

    Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi mengukuhkan 54 Petugas Haji Kloter, Petugas Haji Daerah Dan Pembimbing Ibadah (KBIHU) Provinsi Jambi Tahun 1446 H / 2025 M, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (08/05/2025) malam. “Petugas Haji yang berangkat ke Tanah Suci sudah melalui proses seleksi […]

  • Wakil Bupati Sarolangun Sambut Hangat TLCI Chapter 01

    Wakil Bupati Sarolangun Sambut Hangat TLCI Chapter 01

    • 0Komentar

    đź“° Wabub Gerry Trisatwika Sambut Kunjungan TLCI Chapter 01 Jambi NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, menyambut hangat kunjungan silaturahmi dari komunitas Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter 01 Jambi dalam rangka kegiatan Jelajah Bumi Bhayangkara 2025, Jumat (18/07/2025). Rombongan TLCI yang dipimpin Zuwanda ini diterima di Sarolangun dengan jamuan makan […]

expand_less