Breaking News
Trending Tags

Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

  • account_circle Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

Oleh:

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
(Akademisi UIN STS Jambi)

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota legislatif kembali mengemuka. Rujukannya jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

Normanya tegas. Tetapi hukum tidak berhenti pada bunyi teks. Hukum menuntut pembacaan atas maksud, konteks dan batas kategorinya. Larangan tersebut dirancang untuk mencegah konflik kepentingan struktural dalam arsitektur kekuasaan negara. Ketentuan itu berfungsi sebagai pagar institusional bukan pagar kultural.

Masalah muncul ketika frasa “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dibaca secara luas tanpa pembedaan yang presisi. Di titik inilah disiplin tafsir menjadi penting.

Adat dalam Konstitusi: Entitas yang Diakui, Bukan Dibirokratisasi

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Formulasi ini bukan kebetulan. Rumusan tersebut menegaskan posisi adat sebagai entitas sosial-kultural yang telah ada sebelum negara modern terbentuk.

Dari konstruksi konstitusional tersebut dapat dipahami bahwa relasi antara negara dan adat bersifat pengakuan, bukan penciptaan. Dengan kata lain, konstitusi menempatkan adat sebagai subjek yang diakui keberadaannya, bukan sebagai organ yang dibentuk oleh negara. Dalam kerangka itu, negara mengakui dan menghormati keberadaan adat, tetapi tidak menciptakannya sebagai bagian dari struktur administratif pemerintahan.

Relasi ini bersifat dialogis, bukan hierarkis. Pengakuan konstitusional tidak identik dengan penyeragaman birokratis. Adat tidak berubah menjadi unit kerja pemerintahan hanya karena keberadaannya dicatat dalam peraturan daerah.

LAM: Lembaga Adat, Bukan Badan Negara

Dalam konteks ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) harus ditempatkan secara proporsional. Institusi tersebut tumbuh dari konstruksi sosial serta nilai-nilai budaya masyarakat Melayu, bukan organ negara, bukan BUMN/BUMD dan bukan pula unit kerja pemerintahan. LAM tidak menjalankan fungsi administratif, tidak memiliki kewenangan eksekutif, serta tidak berada dalam struktur birokrasi maupun dalam sistem pembiayaan negara yang bersifat struktural dan rutin.
Perdebatan kerap disederhanakan pada satu fakta: penerimaan hibah daerah. Dari premis itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa lembaga adat tersebut termasuk “badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.” Di titik inilah terjadi perluasan makna yang melampaui batas kategorinya, sehingga menghasilkan penafsiran yang tidak presisi secara hukum.

Hibah Bukan Status Struktural

Dalam hukum keuangan negara dan daerah, hibah adalah instrumen administratif. Hibah bersifat bantuan, berbasis pengajuan dan tidak melekat permanen sebagai pembiayaan struktural. Hibah tidak menjadikan penerimanya bagian dari arsitektur anggaran negara. Frasa “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c harus dibaca sebagai badan yang operasional dan keberlangsungannya memang dibiayai secara struktural dalam sistem keuangan negara. Dengan demikian, badan tersebut berada dalam orbit administrasi negara, tunduk pada mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

Jika setiap lembaga yang pernah menerima hibah publik otomatis dikategorikan demikian, konsekuensinya absurd. Yayasan pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas sosial, hingga lembaga kebudayaan akan terseret dalam kategori yang sama. Tafsir seperti ini tidak memperkuat negara hukum. Sebaliknya, penafsiran tersebut justru mengaburkan batas antara negara dan masyarakat.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, perbedaan antara badan publik dan badan privat bukan ditentukan semata oleh aliran dana, melainkan oleh kedudukan hukum dan fungsi kewenangannya. Badan publik memiliki kewenangan atribusi atau delegasi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Badan tersebut berada dalam sistem administrasi negara.
LAM tidak memiliki kewenangan administratif, tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara, serta tidak menjalankan fungsi pelayanan publik administratif maupun program negara sebagai bagian dari struktur birokrasi. Karena itu, menyamakannya dengan badan yang “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam arti struktural merupakan penafsiran yang tidak tepat secara hukum.

Norma Harus Ditafsirkan Secara Ketat

Larangan rangkap jabatan adalah norma pembatasan hak politik. Dalam teori negara hukum, norma pembatasan harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation), bukan diperluas melalui analogi longgar. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat persepsi.
Perdebatan etika tentu sah. Persepsi publik boleh beragam. Namun wilayah etika tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Untuk menyatakan adanya pelanggaran Pasal 236 ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa lembaga yang dimaksud memang termasuk dalam kategori badan yang secara struktural menjadi bagian dari sistem anggaran negara. Tanpa dasar kategoris yang jelas, tudingan hukum hanya berdiri di atas asumsi.

Menjaga Proporsi dalam Diskursus Publik

Negara berdiri di atas hukum. Adat hidup dalam masyarakat. Keduanya bertemu dalam konstitusi melalui prinsip pengakuan dan penghormatan, bukan melalui penyederhanaan administratif. Membaca norma dengan cermat bukan sekadar soal teknik hukum.

Kecermatan itu merupakan prasyarat agar perdebatan publik tetap proporsional. Ketika batas antara negara dan masyarakat dihapus hanya karena adanya aliran hibah, yang terancam bukan hanya satu kedudukan hukum, tetapi juga ketertiban kategoris dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, ketelitian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa ketelitian, tafsir berubah menjadi opini. Dan ketika opini mengambil alih norma, kebisingan lebih mudah terdengar daripada rasionalitas normatif.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Kemiri: Mobil Siaga Desa Bukti Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Kades Kemiri: Mobil Siaga Desa Bukti Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Mobil siaga Desa Kemiri menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan cepat bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas ini disambut antusias oleh warga karena dinilai mampu menjawab kebutuhan mendesak, khususnya dalam layanan kesehatan dan kondisi darurat. Di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, mobil siaga desa kini menjadi simbol kepedulian pemerintah […]

  • Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

    Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi mengukuhkan 54 Petugas Haji Kloter, Petugas Haji Daerah Dan Pembimbing Ibadah (KBIHU) Provinsi Jambi Tahun 1446 H / 2025 M, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (08/05/2025) malam. “Petugas Haji yang berangkat ke Tanah Suci sudah melalui proses seleksi […]

  • Arah Kebijakan Kawasan Unggulan dan  Korporasi Petani di Provinsi Jambi

    Arah Kebijakan Kawasan Unggulan dan  Korporasi Petani di Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    Arah Kebijakan Kawasan Unggulan dan Korporasi Petani di Provinsi Jambi Oleh : Dr. Fahmi Rasid* Dosen UM.Jambi, Sekretaris PUSDIKLAT LAM Provinsi Jambi ======================================================== Provinsi Jambi dalam menghadapi tantangan ganda dalam pembangunan sektor Pertanian dan Perkebunan, bagaimana Upaya dalam meningkatkan produktivitas dan Upaya untuk peningkatan kesejahteraan PETANI, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan daya saing daerah. Dalam kerangka […]

  • RDPU Komisi IV DPRD Batam bahas Yayasan Djuwita Prakarsa

    Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU Bahas Dugaan Legalitas KB Yayasan Djuwita Prakarsa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. Agenda […]

  • Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemkab OKUS Tahun 2024

    Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemkab OKUS Tahun 2024

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Mewakili Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo B.Comm., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan Joni Raples AP., MSi., Melantik dan Mengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Selasa (24/12/2024). Mewakili Kepala BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana, S.Ip., M.M., melalui Sekretaris BKPSDM OKU Selatan, […]

  • Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank 9 Jambi yang digelar di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, pada Rabu Malam (14/01). Rapat yang digelar tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, selaku pemegang saham pengendali, serta […]

expand_less