Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

  • account_circle Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
  • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
  • visibility 100

Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

Oleh:

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
(Akademisi UIN STS Jambi)

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota legislatif kembali mengemuka. Rujukannya jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

Normanya tegas. Tetapi hukum tidak berhenti pada bunyi teks. Hukum menuntut pembacaan atas maksud, konteks dan batas kategorinya. Larangan tersebut dirancang untuk mencegah konflik kepentingan struktural dalam arsitektur kekuasaan negara. Ketentuan itu berfungsi sebagai pagar institusional bukan pagar kultural.

Masalah muncul ketika frasa “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dibaca secara luas tanpa pembedaan yang presisi. Di titik inilah disiplin tafsir menjadi penting.

Adat dalam Konstitusi: Entitas yang Diakui, Bukan Dibirokratisasi

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Formulasi ini bukan kebetulan. Rumusan tersebut menegaskan posisi adat sebagai entitas sosial-kultural yang telah ada sebelum negara modern terbentuk.

Dari konstruksi konstitusional tersebut dapat dipahami bahwa relasi antara negara dan adat bersifat pengakuan, bukan penciptaan. Dengan kata lain, konstitusi menempatkan adat sebagai subjek yang diakui keberadaannya, bukan sebagai organ yang dibentuk oleh negara. Dalam kerangka itu, negara mengakui dan menghormati keberadaan adat, tetapi tidak menciptakannya sebagai bagian dari struktur administratif pemerintahan.

Relasi ini bersifat dialogis, bukan hierarkis. Pengakuan konstitusional tidak identik dengan penyeragaman birokratis. Adat tidak berubah menjadi unit kerja pemerintahan hanya karena keberadaannya dicatat dalam peraturan daerah.

LAM: Lembaga Adat, Bukan Badan Negara

Dalam konteks ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) harus ditempatkan secara proporsional. Institusi tersebut tumbuh dari konstruksi sosial serta nilai-nilai budaya masyarakat Melayu, bukan organ negara, bukan BUMN/BUMD dan bukan pula unit kerja pemerintahan. LAM tidak menjalankan fungsi administratif, tidak memiliki kewenangan eksekutif, serta tidak berada dalam struktur birokrasi maupun dalam sistem pembiayaan negara yang bersifat struktural dan rutin.
Perdebatan kerap disederhanakan pada satu fakta: penerimaan hibah daerah. Dari premis itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa lembaga adat tersebut termasuk “badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.” Di titik inilah terjadi perluasan makna yang melampaui batas kategorinya, sehingga menghasilkan penafsiran yang tidak presisi secara hukum.

Hibah Bukan Status Struktural

Dalam hukum keuangan negara dan daerah, hibah adalah instrumen administratif. Hibah bersifat bantuan, berbasis pengajuan dan tidak melekat permanen sebagai pembiayaan struktural. Hibah tidak menjadikan penerimanya bagian dari arsitektur anggaran negara. Frasa “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c harus dibaca sebagai badan yang operasional dan keberlangsungannya memang dibiayai secara struktural dalam sistem keuangan negara. Dengan demikian, badan tersebut berada dalam orbit administrasi negara, tunduk pada mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

Jika setiap lembaga yang pernah menerima hibah publik otomatis dikategorikan demikian, konsekuensinya absurd. Yayasan pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas sosial, hingga lembaga kebudayaan akan terseret dalam kategori yang sama. Tafsir seperti ini tidak memperkuat negara hukum. Sebaliknya, penafsiran tersebut justru mengaburkan batas antara negara dan masyarakat.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, perbedaan antara badan publik dan badan privat bukan ditentukan semata oleh aliran dana, melainkan oleh kedudukan hukum dan fungsi kewenangannya. Badan publik memiliki kewenangan atribusi atau delegasi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Badan tersebut berada dalam sistem administrasi negara.
LAM tidak memiliki kewenangan administratif, tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara, serta tidak menjalankan fungsi pelayanan publik administratif maupun program negara sebagai bagian dari struktur birokrasi. Karena itu, menyamakannya dengan badan yang “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam arti struktural merupakan penafsiran yang tidak tepat secara hukum.

Norma Harus Ditafsirkan Secara Ketat

Larangan rangkap jabatan adalah norma pembatasan hak politik. Dalam teori negara hukum, norma pembatasan harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation), bukan diperluas melalui analogi longgar. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat persepsi.
Perdebatan etika tentu sah. Persepsi publik boleh beragam. Namun wilayah etika tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Untuk menyatakan adanya pelanggaran Pasal 236 ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa lembaga yang dimaksud memang termasuk dalam kategori badan yang secara struktural menjadi bagian dari sistem anggaran negara. Tanpa dasar kategoris yang jelas, tudingan hukum hanya berdiri di atas asumsi.

Menjaga Proporsi dalam Diskursus Publik

Negara berdiri di atas hukum. Adat hidup dalam masyarakat. Keduanya bertemu dalam konstitusi melalui prinsip pengakuan dan penghormatan, bukan melalui penyederhanaan administratif. Membaca norma dengan cermat bukan sekadar soal teknik hukum.

Kecermatan itu merupakan prasyarat agar perdebatan publik tetap proporsional. Ketika batas antara negara dan masyarakat dihapus hanya karena adanya aliran hibah, yang terancam bukan hanya satu kedudukan hukum, tetapi juga ketertiban kategoris dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, ketelitian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa ketelitian, tafsir berubah menjadi opini. Dan ketika opini mengambil alih norma, kebisingan lebih mudah terdengar daripada rasionalitas normatif.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karawang Hadiri Gerakan Pangan Murah Bazar Ramadhan 1447 H

    Bupati Karawang Hadiri Gerakan Pangan Murah Bazar Ramadhan 1447 H

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Bupati Karawang menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah Bazar Ramadhan 1447 H yang digelar di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menjaga stabilitas harga bahan pokok selama bulan suci Ramadan. Selain Bupati, acara turut dihadiri jajaran Kodim 0604/Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Camat […]

  • Jembatan Baru Sungai Barumun Simaninggir – Asam Jawa Jadi Wisata Dadakan di Labusel

    Jembatan Baru Sungai Barumun Simaninggir – Asam Jawa Jadi Wisata Dadakan di Labusel

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL — Jembatan baru Sungai Barumun yang menghubungkan jalur Simaninggir–Asam Jawa kini menjadi perhatian warga. Meski belum diresmikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, keberadaan jembatan tersebut sudah berubah menjadi destinasi wisata dadakan bagi masyarakat sekitar. Jembatan dengan panjang sekitar 124 meter ini berada di Jalan Lintas Simaninggir–Asam Jawa, tepatnya di Desa […]

  • Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”

    Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARA BULIAN – Menanggapi dinamika yang berkembang terkait persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Sultan Agung, S.H., M.H., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Dalam wawancara khusus pada Selasa (24/2), Sultan Agung meluruskan sejumlah poin krusial, mulai dari isu […]

  • Menutup Akhir Tahun 2025, Pemkab bersama Baznas Karawang Salurkan 1,3 M Bantuan Untuk Sumatera dan Palestina

    Menutup Akhir Tahun 2025, Pemkab bersama Baznas Karawang Salurkan 1,3 M Bantuan Untuk Sumatera dan Palestina

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Menjelang penutupan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera serta untuk warga Palestina. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 31 Desember 2025. Bantuan yang disalurkan mencapai Rp1,3 miliar, dengan nilai total sebesar Rp1.360.698.336. Dana tersebut […]

  • Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

    Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Penyusunan dokumen revalidasi Mhttp://Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. APerangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp) merupakan prasyarat administratif yang wajib disampaikan kepada UNESCO paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan dan pembangunan […]

  • Sidak Pangan Jelang Idul Fitri, Wagub Sani Turun ke Pasar Angso Duo Cek Stabilitas Harga

    Sidak Pangan Jelang Idul Fitri, Wagub Sani Turun ke Pasar Angso Duo Cek Stabilitas Harga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Polda Jambi dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Rabu (11/03/2026). Langkah ini dilakukan untuk memantau harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi […]

expand_less