Breaking News
Trending Tags

Korupsi Pengadaan DAK SMK Jambi Masuk Babak Baru, 3 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru.

Tiga tersangka kini resmi diserahkan penyidik Polda Jambi kepada Penuntut Umum dalam tahap II. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp21.892.252.403,92 atau sekitar Rp21,89 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026), berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VA, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2022; B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun yang sama; serta DH, yang disebut sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

Setelah tahap II, ketiganya langsung menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

Kerugian Negara Tembus Rp21,89 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari APBD/DAK Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.

Angka tersebut menjadi salah satu titik paling mencolok dalam perkara yang menyeret tiga orang dengan latar belakang berbeda, mulai dari pejabat struktural di Dinas Pendidikan hingga pihak yang disebut berperan sebagai broker atau penghubung.

Penyidik juga menyerahkan 97 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut disebut merupakan barang bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, perkara kini bergerak menuju tahap penuntutan di pengadilan.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less