Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle ELAS ANRA DERMAWAN, SH
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi
Opini Hukum oleh:

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Kuasa Hukum Wawan Setiawan
Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Prinsip Satu Saksi Bukan Bukti yang Cukup

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Batas Tanggung Jawab dalam Struktur Pemerintahan

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Harkitnas ke-118 di Karawang, Wabup Maslani Ajak Bangkitkan Pendidikan dan Perkuat Persatuan

    Peringatan Harkitnas ke-118 di Karawang, Wabup Maslani Ajak Bangkitkan Pendidikan dan Perkuat Persatuan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di Plaza Pemda Karawang, Rabu (20/5/2026). Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi melalui perlindungan generasi penerus bangsa demi mewujudkan Indonesia yang kuat dan berdaulat. Wakil […]

  • Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

    Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

    • 0Komentar

    📰 Rogayah Vs Acuan Garam: BPN Tanjab Barat Klarifikasi Sengketa Lahan di Kelagian Lama NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Perselisihan soal lahan kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini melibatkan seorang warga bernama Rogayah, yang mengklaim kepemilikan lahan warisan keluarganya di RT.17 Kelagian Lama, dan pihak bernama Acuan Garam, […]

  • Sekcam Mauk

    Mahfud Kuzaeni: Mari Ciptakan Mauk yang Bersih dan Indah Melalui Gerakan Indonesia Asri

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Semangat gotong royong mewarnai kegiatan korvei (Kunjungan Kerja dan Evaluasi Rutin) yang digelar Pemerintah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan korvei tersebut difokuskan pada aksi bersih-bersih di lingkungan sekitar wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berlangsung di […]

  • Bupati Fery Sahputra menghadiri pelantikan KONI Labuhanbatu Selatan 2026-2030 - NEWS PUBLIK

    Bupati Fery Sahputra Hadiri Pelantikan KONI Labuhanbatu Selatan 2026–2030, Tegaskan Komitmen Majukan Olahraga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, SH, menghadiri pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan masa bakti 2026–2030 yang digelar di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya, Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fery menegaskan komitmennya untuk terus […]

  • Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    • 0Komentar

    📰 Bupati Sarolangun Hurmin Resmi Jabat Wabendum Apkasi 2025–2030 NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Bupati Sarolangun H. Hurmin resmi dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/07/2025). Pengukuhan kepengurusan Apkasi […]

  • Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Rp40,7 Miliar untuk Kelancaran Haji 2026 di Jambi

    Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Rp40,7 Miliar untuk Kelancaran Haji 2026 di Jambi

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Dukungan biaya haji Provinsi Jambi menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI. Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,7 miliar guna memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri pertemuan bersama Tim Kunjungan […]

expand_less