Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle ELAS ANRA DERMAWAN, SH
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 102

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi
Opini Hukum oleh:

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Kuasa Hukum Wawan Setiawan
Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Prinsip Satu Saksi Bukan Bukti yang Cukup

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Batas Tanggung Jawab dalam Struktur Pemerintahan

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Resmi Lantik Pimpinan Baru BAZNAS Jambi

    Gubernur Al Haris Resmi Lantik Pimpinan Baru BAZNAS Jambi

    • 0Komentar

    📰 Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030, Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Zakat Yang Baik Untuk Kesejahteraan Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi Periode 2025–2030. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan […]

  • Dampingi Kunjungan Wapres Gibran, Wabup Maslani : Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Dampingi Kunjungan Wapres Gibran, Wabup Maslani : Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026). Dalam kesempatan ini Wapres Gibran mengunjungi tiga posko pengungsian, yakni Posko DTA Al-Furqon, Posko Masjid Al-Furqon, dan Posko Aula […]

  • Perkuat Konektivitas Daerah, Diskominfo se-Provinsi Jambi Ikuti Sosialisasi Satelit Nasional Merah Putih

    Perkuat Konektivitas Daerah, Diskominfo se-Provinsi Jambi Ikuti Sosialisasi Satelit Nasional Merah Putih

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jakarta – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi bersama Diskominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Transformasi Digital melalui pemanfaatan Satelit Nasional Merah Putih. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 21 Gedung Telkom Landmark Tower, Jakarta, Selasa (10/02/2026). Kehadiran jajaran Diskominfo se-Jambi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konektivitas digital […]

  • Jumat Sehat ASN Karawang Menggugah Semangat, Bupati Aep Ajak Pegawai Jaga Kebugaran dan Rutin Cek Kesehatan

    Jumat Sehat ASN Karawang Menggugah Semangat, Bupati Aep Ajak Pegawai Jaga Kebugaran dan Rutin Cek Kesehatan

    • 3Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG — Jumat Sehat ASN Karawang menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendorong pola hidup sehat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan rutin berupa senam dan olahraga bersama ini dilaksanakan setiap Jumat pagi dengan penuh semangat dan antusiasme. Dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, ratusan ASN dari berbagai […]

  • Memaknai Puasa Melampaui Lapar dan Haus

    Memaknai Puasa Melampaui Lapar dan Haus

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Akademisi UIN STS Jambi) Puasa kerap dipahami sebagai kewajiban ritual yang bersifat individual, sebuah praktik spiritual yang ditempatkan semata dalam relasi privat antara manusia dan Tuhan. Dalam kerangka ini, puasa seolah selesai pada kepatuhan personal. Namun pembacaan yang terlalu privat justru menyederhanakan maknanya. Puasa bukan sekadar ritus […]

  • KEBIJAKAN HILIRISASI: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

    KEBIJAKAN HILIRISASI: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

    • 0Komentar

    KEBIJAKAN HILIRISASI Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah ​Oleh: Prof. Mukhtar Latif (Guru Besar UIN STS Jambi) ​Hilirisasi: Keharusan Strategis Selama berdekade-dekade, struktur ekonomi daerah kita sering terjebak dalam “kutukan sumber daya alam”. Kita kaya secara fisik, namun seringkali kehilangan nilai tambah karena terlalu asyik mengekspor bahan mentah (raw material). Hilirisasi adalah keputusan cerdas untuk memutus […]

expand_less