Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle ELAS ANRA DERMAWAN, SH
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 19


Opini Hukum oleh:

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Kuasa Hukum Wawan Setiawan
Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Prinsip Satu Saksi Bukan Bukti yang Cukup

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Batas Tanggung Jawab dalam Struktur Pemerintahan

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesor Slovenia Studi Data Sosial di JDAC Jambi

    Profesor Slovenia Studi Data Sosial di JDAC Jambi

    • 0Komentar

    Profesor dari Slovenia Lakukan Studi Komparatif di JDAC Jambi, Bahas Pengembangan Statistika Sosial

  • Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

    Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH secara resmi meresmikan penggunaan Mushola Al Majidi yang berada di lingkungan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, Sabtu (7/2/2026). Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Jambi dan dirangkai dengan kegiatan sosial berupa penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar. Peresmian Mushola […]

  • Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Selain itu Pjs. Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau […]

  • Al Haris: Sinergi Pemerintah Kunci Pembangunan Infrastruktur Jambi

    Al Haris: Sinergi Pemerintah Kunci Pembangunan Infrastruktur Jambi

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Untuk Pembangunan yang Efektif NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat penting dalam menjalankan program strategis yang menyentuh langsung masyarakat. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat […]

  • Bunda Hesti Haris Serahkan 17 Bedah Rumah untuk Warga Jaluko Muaro Jambi

    Bunda Hesti Haris Serahkan 17 Bedah Rumah untuk Warga Jaluko Muaro Jambi

    • 0Komentar

    📰 Warga Jalumringah, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Bantuan Bedah Rumah NEWS PUBLIK, Muaro Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (29/8/2025). Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), menyerahkan secara simbolis bantuan Program Jambi Tangguh Bedah Rumah kepada 17 penerima […]

  • Gencarnya Uji Coba Program MBG Mulai Berjalan di Berbagai Wilayah, Potret Berbeda Justru di SLB Tunas Harapan Belum Tersentuh

    Gencarnya Uji Coba Program MBG Mulai Berjalan di Berbagai Wilayah, Potret Berbeda Justru di SLB Tunas Harapan Belum Tersentuh

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Di tengah gencarnya uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan di berbagai wilayah, potret berbeda justru terlihat di SLB Tunas Harapan,di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.Kabupaten Karawang,Jawabarat Sekolah luar biasa yang berada di kawasan pusat aktivitas Karawang Barat itu hingga kini belum menerima manfaat dari program penguatan […]

expand_less