Breaking News
dark_mode
Trending Tags

251 Sertipikat Wakaf Banten Diserahkan di ICOP 2026, Menteri ATR/BPN: Amankan Aset Umat dari Sengketa

  • account_circle Bandi
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak
Sertipikat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten turut berkontribusi dalam upaya pengamanan aset umat.

NEWS PUBLIK | JAKARTA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten turut berkontribusi dalam upaya pengamanan aset umat. Sebanyak 251 sertipikat tanah wakaf dari Banten diserahkan pada kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, pada Sabtu 6 Juni 2026.

Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Beliau menyerahkan secara simbolis 1.032 sertipikat, yang terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 SHM untuk badan hukum keagamaan.

Dari total tersebut, 251 sertipikat wakaf berasal dari Provinsi Banten. Penyerahan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset umat.

Menteri Nusron dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat, terutama pemangku kepentingan, untuk segera mengurus sertipikat tanah wakaf. “Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, karena yang dirugikan bukan hanya wakaf, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” tegasnya.

Menurut Menteri Nusron, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa dan konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat luas.

Meskipun progres sertifikasi tanah wakaf di Indonesia terus meningkat, hingga 3 Juni 2026 tercatat 306.189 bidang dari total 522.026 objek tanah wakaf yang telah bersertipikat (sekitar 58,65 persen). Masih ada tantangan seperti kelengkapan dokumen dan kesadaran administrasi.

Oleh karena itu, Menteri Nusron mendorong adanya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, pesantren, nazir dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa tanah wakaf bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan sosial, hingga penguatan ekonomi umat. Semua elemen masyarakat diajak untuk aktif mengidentifikasi, mendata, dan menyertipikatkan tanah wakaf demi tata kelola yang modern dan berkelanjutan.

Bandi

  • Penulis: Bandi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less