Breaking News
light_mode
Trending Tags

BAP BUKAN ALAT PROPAGANDA: Penyebar Bisa Dilaporkan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle YASIR HASBI, S.H, M.H.
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2026

BAP BUKAN ALAT PROPAGANDA: Penyebar Bisa Dilaporkan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Opini Hukum:
YASIR HASBI, S.H, M.H.

BAP dalam Sistem Peradilan Pidana

Dalam sistem peradilan pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen resmi yang disusun dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, Dokumen ini berfungsi untuk mencatat keterangan saksi, korban, dan pihak pihak yang berkaitan lainnya.

Praktik tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi etika maupun dari perspektif hukum. BAP bukanlah dokumen yang dibuat untuk konsumsi publik, apalagi dijadikan alat propaganda untuk menyerang reputasi seseorang. Dokumen ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum tentu mencerminkan kebenaran yang telah diuji di persidangan, Dalam prinsip hukum pidana, kebenaran materiil baru dapat dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Penyebaran BAP secara sengaja kepada publik, terutama jika disertai narasi yang menggiring opini untuk menyudutkan pihak tertentu, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ketika informasi tersebut menimbulkan kerugian terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan penyebar dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.

Lebih jauh lagi, penyebaran BAP sebelum perkara diuji di pengadilan juga berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika BAP dijadikan alat untuk membangun opini publik yang menghakimi, maka proses peradilan yang seharusnya objektif justru berisiko tercemar oleh tekanan opini.

Tantangan di Era Media Sosial

Di era media sosial, penyebaran dokumen seperti BAP bisa berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Satu unggahan dapat menyebar luas dalam hitungan menit, memicu spekulasi, bahkan menciptakan penghakiman publik sebelum fakta diuji di pengadilan. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab moral dan hukum menjadi semakin penting.

Karena itu, siapa pun perlu memahami bahwa menyebarkan BAP bukan sekadar tindakan membagikan informasi. Jika dilakukan dengan tujuan menyerang atau menjatuhkan reputasi pihak tertentu, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana. Pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan penyebar dokumen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Apabila kutipan BAP tersebut disebarkan oleh pihak yang tak berwenang dengan maksud menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Pasal 433 KUHP menyatakan:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

Selanjutnya Pasal 434 KUHP juga mengatur mengenai fitnah:

Jika pembuat pencemaran diizinkan untuk membuktikan tuduhannya dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar serta dilakukan dengan itikad tidak baik, maka ia dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain ketentuan dalam KUHP baru, penyebaran kutipan BAP dengan maksud menyudutkan pihak tertentu oleh pihak yang tak berwenang dan itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Pasal 27A UU ITE ditegaskan:

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal degan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sistem elektronik.

Sementara itu ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Proses hukum harus tetap dihormati. BAP adalah instrumen penyidikan, bukan alat propaganda. Menjadikannya sebagai senjata untuk membentuk opini atau menjatuhkan seseorang bukan hanya merusak proses peradilan, tetapi juga membuka pintu bagi pertanggungjawaban hukum bagi para penyebarnya.

  • Penulis: YASIR HASBI, S.H, M.H.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

    Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, mengajak pimpinan dan pengurus Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Se-Provinsi Jambi untuk terus meningkatkan karya pelayanan gereja untuk mempertahankan kerukunan dan kedamaian di Provinsi Jambi serta untuk terus-menerus berpartisipasi menjaga kerukunan antar umat di Provinsi Jambi. Ajakan tersebut disampaikanya saat menjamu Makan […]

  • TBC Tidak Akan Turun Tanpa Integrasi Data

    TBC Tidak Akan Turun Tanpa Integrasi Data

    • 0Komentar

    TBC Tidak Akan Turun Tanpa Integrasi Data Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Target eliminasi Tuberkulosis (TBC) tahun 2030 telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021. Kerangka kebijakan secara normatif tidak bermasalah. Arah sudah jelas, instrumen tersedia dan mandat lintas sektor telah ditetapkan. Persoalan utama terletak pada implementasi, […]

  • 100% Suara Masuk, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen

    100% Suara Masuk, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Hasil quick count (QC) dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan keunggulan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 02, Al Haris – Abdullah Sani, dengan perolehan suara sebesar 60,92 persen. Hasil ini didasarkan pada data 100 persen suara yang telah masuk. Pasangan Al Haris – Abdullah Sani unggul […]

  • Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan: Gubernur Al Haris Hadiri Tasyakuran Secara Virtual

    Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan: Gubernur Al Haris Hadiri Tasyakuran Secara Virtual

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARO JAMBI, Desa Pudak – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia kembali mencapai swasembada pangan nasional dalam acara Panen Raya dan Tasyakuran Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (07/01/2026) siang. Acara bersejarah tersebut diikuti secara virtual oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan […]

  • MERIAH DAN EMOSIONAL! Perpisahan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bonjol Pasaman Jadi Momen Tak Terlupakan

    MERIAH DAN EMOSIONAL! Perpisahan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bonjol Pasaman Jadi Momen Tak Terlupakan

    • 1Komentar

      NEWS PUBLIK | PASAMAN, Sumbar – Perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berlangsung meriah, haru, dan penuh makna. Kegiatan pelepasan yang digelar pada Kamis, 9 April 2026 di lapangan sekolah ini menjadi momentum emosional sekaligus refleksi bagi para siswa sebelum melangkah ke jenjang kehidupan berikutnya. Sejak pagi, suasana penuh […]

  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

    Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Tanjab Barat Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — Paripurna DPRD Tanjab Barat LKPJ 2025 menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, bersama Wakil Bupati H. Katamso SA, menghadiri langsung Rapat Paripurna Kedua DPRD yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang […]

expand_less