Nasib Warga Dibahas Tanpa Warga? Mediasi PT SATU Dipimpin Bupati Muaro Jambi Dipersoalkan
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Polemik aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi kembali memanas. Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dan Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026.
Sorotan paling tajam datang karena warga yang disebut terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan diklaim justru tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam mediasi yang membahas persoalan mereka.
Padahal sebelumnya, pada 30 Juni 2026, disebut telah lahir kesepakatan tertulis di atas materai mengenai penghentian total aktivitas PT SATU. Kesepakatan itu disebut ditandatangani sejumlah unsur pemerintah dan perwakilan warga terdampak.
Namun, persoalannya ternyata tak berhenti di sana.
SBMI dan FSBJ mempertanyakan bagaimana aktivitas pabrik kemudian kembali berjalan, sementara menurut mereka tidak ada persetujuan ulang dari warga yang sebelumnya menjadi bagian dalam kesepakatan penutupan tersebut.
Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai rangkaian proses penyelesaian persoalan ini menyisakan banyak tanda tanya.
Menurutnya, mediasi yang seharusnya menjadi ruang mencari penyelesaian justru dipersoalkan karena pihak yang disebut paling terdampak tidak berada di meja perundingan.
“Tidak ada keputusan tanpa suara warga yang terdampak,” tegas Donner dalam keterangannya.
Kesepakatan 30 Juni Jadi Titik Persoalan
Berdasarkan informasi yang disampaikan SBMI/FSBJ, pada 30 Juni 2026 telah dibuat kesepakatan tertulis yang pada intinya menyatakan aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total.
Dalam dokumen tersebut, disebut terdapat tanda tangan dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren, serta perwakilan warga terdampak.
Kesepakatan inilah yang kini menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan.
SBMI/FSBJ mempertanyakan dasar perubahan kondisi setelah kesepakatan tersebut dibuat. Mereka menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum atau mekanisme yang digunakan apabila kesepakatan sebelumnya memang telah diubah.
Menurut mereka, warga yang ikut menandatangani kesepakatan sebelumnya seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam setiap perubahan keputusan yang menyangkut persoalan tersebut.
“Kalau memang ada perubahan atau pembatalan kesepakatan, dasar dan prosesnya harus dibuka secara terang. Jangan sampai keputusan berubah tanpa melibatkan kembali pihak yang sebelumnya ikut bersepakat,” demikian inti keberatan yang disampaikan SBMI/FSBJ.
Sempat Dinyatakan Belum Selesai, Kini Mediasi Dipersoalkan
SBMI/FSBJ juga menyinggung rapat pemerintah daerah pada 21 Juli 2026.
Menurut informasi yang mereka terima, dalam rapat tersebut persoalan PT SATU disebut belum selesai dan belum menghasilkan keputusan penyelesaian final.
Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan baru ketika mediasi digelar pada 6 Agustus 2026.
Yang membuat proses tersebut semakin menjadi sorotan, warga terdampak langsung disebut tidak menerima undangan dan tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi.
Padahal, menurut SBMI/FSBJ, pembahasan dalam mediasi tersebut menyangkut persoalan yang selama ini dirasakan warga di sekitar lokasi.
“Bagaimana mungkin membahas nasib masyarakat terdampak, tetapi masyarakat yang terdampak justru tidak berada di dalam ruangan?” menjadi pertanyaan yang dilontarkan pihak SBMI/FSBJ.
Donner Gultom bahkan menilai proses itu terkesan tidak berjalan sebagaimana semestinya.
Ia menyebut rangkaian proses tersebut memunculkan kesan seolah keputusan telah diarahkan lebih dahulu, sementara mediasi hanya menjadi proses formalitas. Penilaian tersebut merupakan pandangan SBMI/FSBJ dan perlu mendapat tanggapan dari pihak pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait.
- Penulis: Eli/Tim












