Breaking News
Trending Tags

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

  • account_circle Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

Oleh:

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Akademisi UIN STS Jambi

Dalam perspektif kebijakan ekonomi politik fiscal, terdapat kecenderungan untuk mengalami fiscal illusion, yakni ketika penataan kelembagaan dan penguatan disiplin anggaran dipersepsikan sebagai penyelesaian substantif atas persoalan. Pendekatan ini kerap mengabaikan adanya structural imbalance dalam relasi fiskal, sehingga intervensi kebijakan lebih banyak bergerak pada aspek tata kelola daripada menyentuh determinan fundamental. Dalam kerangka tersebut, praktik pengelolaan fiskal cenderung terjebak dalam path dependency, di mana perubahan yang dilakukan bersifat adaptif dan inkremental, tetapi tidak cukup kuat untuk mengoreksi akar persoalan yang bersifat sistemik.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kemudian kerap diposisikan sebagai jawaban atas berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Undang-undang ini membawa semangat penataan, memperkuat disiplin fiskal, mendorong efisiensi dan mengarahkan anggaran agar lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Orientasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai instrumen kebijakan di daerah melalui penyesuaian komposisi belanja, pengetatan disiplin dalam penyusunan APBD, pengendalian belanja rutin, serta dorongan untuk memperkuat kapasitas pendapatan asli daerah. Termasuk di dalamnya pembatasan proporsi belanja pegawai yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahap ini, UU HKPD tidak lagi berhenti sebagai norma, tetapi bertransformasi menjadi tekanan kebijakan yang konkret dalam praktik penganggaran daerah.

Tekanan tersebut semakin nyata ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan struktur belanja, termasuk menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan secara nasional mulai tahun 2027. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan belanja pegawai yang tidak sepenuhnya berasal dari keputusan daerah, melainkan dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai kebijakan nasional. Kompleksitas ini diperkuat oleh dinamika kebijakan pusat yang dalam periode tertentu justru mengurangi dana transfer ke daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah merupakan hasil interaksi antara kebijakan pusat dan kapasitas daerah yang tidak selalu berada dalam posisi seimbang. Daerah dituntut untuk menata anggaran secara disiplin, namun secara simultan harus mengakomodasi peningkatan beban belanja dalam ruang fiskal yang terus mengalami tekanan.

Kebutuhan untuk memperbaiki praktik pengelolaan fiskal daerah memang tidak dapat disangkal. Setelah dua dekade desentralisasi, penataan menjadi bagian dari koreksi atas kecenderungan anggaran yang didominasi belanja rutin dan belum optimal dalam mendorong pembangunan. Namun demikian, menempatkan UU HKPD sebagai solusi komprehensif justru berisiko memperkuat fiscal illusion, seolah persoalan telah terselesaikan melalui penataan administratif.

Permasalahan mendasar keuangan daerah tidak semata terletak pada tata kelola anggaran, melainkan pada desain hubungan fiskal itu sendiri. Hingga saat ini, relasi antara pusat dan daerah masih menunjukkan structural imbalance, kewenangan pelayanan publik yang luas di tingkat daerah tidak sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai, sementara sebagian beban belanja tetap ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat. Konfigurasi ini secara inheren membatasi ruang fiskal daerah, tidak hanya karena keterbatasan pendapatan, tetapi juga karena adanya beban struktural yang terus melekat.

Dalam arsitektur tersebut, UU HKPD memang berfungsi sebagai instrumen penataan. Namun, pendekatan yang ditempuh masih dominan berada pada level pengendalian dan penyesuaian. Regulasi ini menekankan disiplin, mengarahkan komposisi dan mendorong efisiensi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh relasi fundamental antara kewenangan, beban dan kapasitas fiskal. Akibatnya, daerah tetap berada dalam posisi yang terbatas dalam menentukan arah kebijakan anggarannya, sehingga anggaran lebih berfungsi sebagai instrumen pengelolaan kewajiban yang telah terbentuk daripada sebagai alat strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat secara kontekstual.

Berbagai respons daerah, baik melalui peningkatan pendapatan, pengendalian belanja, maupun penyesuaian administratif, mencerminkan adanya proses adaptasi. Namun, adaptasi tersebut pada dasarnya masih berlangsung dalam kerangka desain yang sama, yang belum mengalami perubahan mendasar. Dalam konteks ini, path dependency tetap bekerja, menjaga agar perubahan hanya bersifat inkremental tanpa mampu menggeser struktur yang melandasinya.

Di sinilah letak persoalan utama. UU HKPD membawa arah koreksi yang penting, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan problem desain dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada titik ini, pilihan antara mempertahankan pendekatan penataan atau mendorong koreksi struktural tidak lagi sekadar persoalan teknokratis, melainkan keputusan kebijakan yang menentukan apakah daerah akan terus mengelola keterbatasannya atau memperoleh ruang untuk keluar dari keterbatasan tersebut.

Perspektif ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran undang-undang tersebut. Sebaliknya, perspektif ini menempatkan UU HKPD sebagai langkah awal, bukan titik akhir sebagai instrumen penataan yang penting, namun masih memerlukan penguatan pada level yang lebih mendasar.

Tanpa koreksi pada desain struktural, terdapat risiko bahwa kepatuhan yang terbentuk bersifat formalistik. Anggaran mungkin menunjukkan perbaikan dalam aspek ketertiban, namun ruang fiskal tetap terbatas, fleksibilitas tidak meningkat secara substansial dan kualitas pelayanan publik belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Pada akhirnya, persoalan utama tidak terletak pada kerapian penataan anggaran, melainkan pada validitas desain sistem fiskal yang mendasarinya. Selama structural imbalance tetap dipertahankan dan path dependency tidak diputus, setiap penataan berisiko hanya mereproduksi keterbatasan yang sama dalam bentuk yang lebih tertib, bukan menyelesaikannya.

—

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

  • Penulis: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Sabang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Perkuat Semangat Persatuan | News Publik.perss

    Pemko Sabang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Perkuat Semangat Persatuan | News Publik.perss

    • 0Komentar

    BREAKING : NEWS PUBLIK  Pemko Sabang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Perkuat Semangat Persatuan Sabang | NEWS PUBLIK | Semangat menjaga persatuan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila kembali diteguhkan Pemerintah Kota Sabang dalam momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026. Mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan tersebut ditandai dengan upacara yang […]

  • Rudi Margono Pimpin Jampidsus

    Eks Kajati Kepri Rudi Margono Pimpin Jampidsus, HiWaDa: “Alarm Bagi Koruptor”

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJUNGPINANG – Rudi Margono dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Penunjukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau tersebut mendapat apresiasi dari Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau yang menilai langkah itu sebagai sinyal kuat komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi. […]

  • Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    • 0Komentar

    📰 Bupati Sarolangun Hurmin Resmi Jabat Wabendum Apkasi 2025–2030 NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Bupati Sarolangun H. Hurmin resmi dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/07/2025). Pengukuhan kepengurusan Apkasi […]

  • Proyek Jambi Business Center di Kota Jambi kembali disorot terkait polemik lahan sengketa dan kerja sama BOT.

    JBC Diterpa Gelombang Kritik, Penelusuran Menyeluruh Diminta Segera Dilakukan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Polemik mega proyek Jambi Business Center (JBC) kembali mencuat ke permukaan. Di tengah ambisi menghadirkan pusat bisnis modern terbesar di Provinsi Jambi, proyek bernilai fantastis tersebut justru terus dibayangi berbagai persoalan serius, mulai dari legalitas kerja sama, pengelolaan aset daerah, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. PT Putra Kurnia Properti selaku pihak […]

  • Aset Pemprov Jambi

    Aset Pemprov Jambi Diklaim Pribadi, Advokasi Sebut Ada Narasi Playing Victim

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Aset Pemprov Jambi kembali menjadi perhatian publik terkait sengketa lahan yang melibatkan seorang warga bernama Iskandar. Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim advokasinya menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset milik daerah yang sah dan tercatat sebagai kekayaan Pemerintah Provinsi Jambi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Pemerintah […]

  • Kemiskinan Jambi menurun menurut data BPS dan analisis Dr Fahmi Rasid

    Kemiskinan Jambi MENURUN : Optimisme Baru di Tengah Tantangan Ekonomi Daerah

    • 0Komentar

    Kemiskinan Jambi MENURUN : Optimisme Baru di Tengah Tantangan Ekonomi Daerah Pembangunan Jambi harus diarahkan pada penguatan ekonomi rakyat, pemerataan infrastruktur, hilirisasi industri, pengembangan pariwisata, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dr. Fahmi Rasid Sang Fakir KEMISKINAN masih menjadi salah satu persoalan utama dalam pembangunan daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Namun di tengah […]

expand_less