Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Posisi Strategis Al Haris sebagai Ketua ADPMET: Bingkai Keseimbangan Pembangunan SDA dan SDM

  • account_circle Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • print Cetak

Posisi Strategis Al Haris sebagai Ketua ADPMET: Bingkai Keseimbangan Pembangunan SDA dan SDM

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd
(Tenaga ahli gubernur Jambi – Guru besar UIN STS Jambi)

Terpilihnya Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H. sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 pada Munas V ADPMET di Jakarta, 20 Juli 2025, menandai babak baru dalam tata kelola energi daerah di Indonesia.

Al Haris yang juga Gubernur Jambi, terpilih secara aklamasi menggantikan kepemimpinan sebelumnya, membawa semangat baru untuk membangun keadilan energi bagi daerah penghasil dan memperkuat kapasitas SDM lokal (Detik.com, 2025).

Saatnya inovasi SDA (Minyak dan gas, serta energi terbarukan dan SDM berjalan dalam bangunan Seiring Jalan.

Pembangunan nasional dewasa ini menuntut keseimbangan antara pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua aspek ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Daerah penghasil yang kaya SDA, utamanya minyak dan gas serta energi terbarukan ini, seperti Jambi, Kalimantan Timur, atau Sumatera Selatan, sering terjebak pada paradoks “kaya sumber, miskin manfaat.” Fenomena ini dijelaskan dalam teori resource curse, kutukan sumber daya di mana kekayaan alam yang tidak diimbangi dengan kualitas manusia, hanya melahirkan ketimpangan sosial dan ketergantungan fiskal.

Al Haris memahami bahwa tanpa SDM unggul, potensi SDA hanya akan dikuasai oleh korporasi besar dan mengalir ke pusat (kapital flight). Karena itu dalam arah kebijakannya di ADPMET, ia sangat serius menekankan sinergi program peningkatan kapasitas SDM energi daerah, pendidikan vokasi migas, pelatihan pengelolaan lingkungan, serta pemberdayaan koperasi energi lokal agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama.

“Daerah penghasil harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Al Haris dalam pembukaan Rakernas ADPMET di Cepu, 16 Oktober 2025, seraya menambahkan bahwa keadilan energi hanya bisa dicapai jika SDA dan SDM tumbuh bersama (Makalamnews.id, 2025).

Dasar Hukum dan Filosofi Keadilan SDA

Pengelolaan SDA di Indonesia berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Namun dalam praktiknya, tata kelola SDA seperti minyak gas dan berbagai energi terbarukan ini, sering kali belum memenuhi prinsip keadilan0. Kajian Qurbani (2024:121) menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi “penguasa absolut” atas SDA, melainkan “pengatur yang adil” agar manfaatnya merata. Sementara Mustofa (2023) dalam jurnal Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan menyoroti bahwa kegagalan membangun SDM daerah menjadi akar ketimpangan fiskal antarwilayah.

Al Haris membawa perspektif baru: regulasi energi harus mengandung asas pemerataan dan kedaulatan lokal. Dalam konteks ADPMET, ia memperjuangkan hak daerah penghasil untuk mendapatkan porsi yang adil dalam Participating Interest (PI) migas sebesar 10 persen, serta mendorong regulasi nasional yang memberi ruang bagi BUMD energi daerah untuk menjadi mitra langsung dalam pengelolaan lapangan produksi.

Jenis Energi dan Potensi Terbarukan

Indonesia memiliki cadangan energi melimpah, baik yang fosil maupun terbarukan. Data Kementerian ESDM (2024) menunjukkan bahwa potensi energi terbarukan nasional mencapai 3.600 gigawatt (GW), dengan rincian panas bumi 24 GW, hidro 95 GW, surya 3.294 GWp, angin 155 GW, dan biomassa 32 GW. Namun, pemanfaatannya baru sekitar 13 persen dari total kapasitas energi nasional.

Potensi besar ini tersebar di berbagai daerah: Sumatera kaya panas bumi dan biomassa, Kalimantan melimpah energi surya, sedangkan Nusa Tenggara dan Sulawesi unggul dalam tenaga angin dan air. Sayangnya, keterbatasan infrastruktur, investasi, dan SDM lokal membuat banyak potensi belum tersentuh.

Dengan posisi Al Haris di ADPMET, arah kebijakan energi diharapkan beralih dari eksploitasi ke transformasi, dari konsumsi fosil ke pemanfaatan energi bersih berbasis masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan National Energy Transition Roadmap 2060 yang menargetkan net zero emission (NZE).

Indonesia dan Daerah Kaya Energi

Melalui ADPMET, daerah penghasil berupaya memperkuat posisi tawar terhadap kebijakan pusat. Provinsi seperti Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi kini menjadi poros advokasi daerah penghasil. Mereka menginginkan tata kelola energi yang tidak sentralistik, melainkan berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan manusia daerah.

ADPMET sendiri merupakan hasil transformasi dari Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) yang berdiri pada 2001. FKDPM berubah menjadi ADPM pada 2015, lalu menjadi ADPMET (Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan) pada 26 Desember 2020 di Bali, dan resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 2 Maret 2021. Perubahan nomenklatur ini mencerminkan visi baru: mengintegrasikan migas dan energi terbarukan dalam satu gerakan daerah untuk kemandirian energi nasional (adpmet.or.id, 2025).

Pendapatan Daerah dari SDA: Kasus Jambi

Provinsi Jambi menjadi contoh konkret bagaimana daerah penghasil masih menghadapi ketimpangan fiskal. Berdasarkan laporan Jurnalone (Agustus 2025), penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Jambi menurun tajam dari sekitar Rp 236 miliar pada 2019 menjadi hanya sekitar Rp 90,5 miliar pada 2023. Sementara produksi migas di blok Rimbo Bujang dan blok Ketaling masih aktif, pendapatan daerah justru stagnan akibat formula pembagian pusat dan keterlambatan data lifting migas.

Dalam wawancara media, Al Haris menegaskan bahwa daerah penghasil tidak boleh hanya menerima sisa hasil produksi. Daerah harus mendapat hak PI (Participating Interest) 10%, pengelolaan sumur minyak rakyat, dan peluang pengembangan EBT lokal seperti PLTS desa mandiri dan biomassa sawit. Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang pada Oktober 2025 melegalisasi 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi, termasuk Jambi, yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMD dan koperasi lokal (JambiLink.id, 2025).

Regulasi dan Keseimbangan SDA (MET)–SDM

Regulasi nasional yang ada, seperti UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan dan UU No. 30/2007 tentang Energi, belum sepenuhnya menjamin keterlibatan SDM lokal. Oleh karena itu, ADPMET di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris mendorong lahirnya Perda Energi Daerah di setiap provinsi penghasil. Perda ini akan mengatur pelibatan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan universitas, serta porsi minimal investasi pendidikan energi.

Selain itu, ADPMET menjalin kerja sama teknis dengan Pusat Survei Geologi (PSG) untuk memutakhirkan data potensi migas dan EBT di setiap daerah (ADPMET–PSG, Rakor 2024). Langkah ini penting agar kebijakan berbasis data, bukan hanya politik. Menurut teori pembangunan manusia (UNDP, 2024), kemajuan suatu daerah tidak ditentukan oleh seberapa banyak minyak yang dihasilkan, tetapi oleh seberapa tinggi Human Development Index (HDI) yang berhasil dicapai melalui pendidikan dan inovasi.

Adil, Makmur, dan Rasionalitas PI 10%

Usulan Participating Interest (PI) sebesar 10% menjadi simbol perjuangan keadilan energi bagi daerah penghasil. Angka ini dianggap rasional karena memberi ruang partisipasi daerah tanpa menurunkan efisiensi bisnis migas nasional. Namun secara teori fiskal, beberapa ekonom daerah (Iskandar, 2024) menilai bahwa porsi ideal bagi hasil antara pusat dan daerah seharusnya 20–30%, tergantung kontribusi sumber daya dan beban sosial-lingkungan yang ditanggung daerah.

Al Haris menilai bahwa perjuangan bukan sekadar soal angka, tetapi soal keadilan struktural: bagaimana memastikan rakyat di sekitar sumber energi ikut menikmati hasilnya, bukan hanya menanggung dampaknya. Dengan model PI 10%, daerah bisa membangun BUMD energi, memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), dan membiayai pendidikan serta kesehatan masyarakat penghasil.

Penutup: Jalan Keseimbangan

Kepemimpinan Al Haris di ADPMET menandai pergeseran paradigma: dari eksploitasi menuju transformasi, dari ketergantungan menuju kemandirian, dari SDA menuju SDM unggul.
Ia tidak hanya berperan sebagai koordinator daerah penghasil, tetapi juga sebagai arsitek keadilan energi nasional.

Jika program-program ini berjalan konsisten, transparansi lifting migas, reformasi DBH, legalisasi sumur rakyat, pendidikan energi lokal, dan penguatan SDM, maka cita-cita adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat konstitusi akan tercapai.

Seperti disampaikan Al Haris dalam pidato pelantikannya di Munas V ADPMET:

“Kekayaan alam adalah titipan Tuhan. Tugas kita bukan menghabiskannya, tapi menjadikannya berkah bagi manusia, agar bumi Indonesia tidak hanya kaya batu dan minyak, tapi kaya ilmu, iman, dan kesejahteraan.”

Inilah makna sejati kepemimpinan yang menyeimbangkan bumi dan manusia.

Daftar Bacaan

1. Detiknews. (2025). Al Haris Terpilih Jadi Ketua ADPMET 2025–2030 pada Munas V di Jakarta. Jakarta: Detik Digital Media.

2. Makalamnews.id. (2025). Rakernas ADPMET di Cepu, Al Haris Tegaskan Keadilan Energi Nasional.

3. Kementerian ESDM. (2024). Laporan Kinerja Ditjen EBTKE 2024. Jakarta: KESDM.

4. JambiLink.id. (2025). Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat Disaksikan Gubernur Jambi.

5. Jurnalone.com. (2025). Paradoks Daerah Penghasil Migas: Data dan DBH Jambi.

6. UNDP. (2024). Human Development Report 2024: The Future of Energy and Human Progress. New York: UNDP.

7. Iskandar, M. (2024). Fiscal Justice in Resource-Rich Regions: Indonesian Perspectives. Journal of Public Policy & Energy Economics, 12(3), 44–59.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati tanam mangrove

    Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Hadiri Deklarasi Environmental Journalist Network, Tanam 10.000 Mangrove

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri acara deklarasi komunitas jurnalis peduli lingkungan yang bertepatan dengan aksi penanaman 10.000 batang mangrove di kawasan Ketapang Urban Aquaculture (KUA), Kecamatan Mauk, pada Rabu 10 Juni 2026. Dalam acara tersebut, Bupati Maesyal Rasyid didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan perwakilan PT […]

  • Wagub Sani Minta BMPS Lakukan Terobosan Pembangunan Pendidikan

    Wagub Sani Minta BMPS Lakukan Terobosan Pembangunan Pendidikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meminta pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Jambi masa bhakti 2025–2030 untuk melakukan terobosan pembangunan di bidang pendidikan. Permintaan ini disampaikan Wagub Sani saat menghadiri pelantikan pengurus BMPS yang digelar di aula LPMP Provinsi Jambi, Kamis (30/10/2025) pagi. Acara […]

  • Buka POMDA 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

    Buka POMDA 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Mendalo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., membuka secara resmi Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Ke-19 Provinsi Jambi tahun 2025. Pembukaan ini ditandai dengan pemukulan gong sebagai tanda dibukanya acara secara resmi, bertempat di Balairung Universitas Jambi, Selasa (08/07/2025) pagi. POMDA Ke-19 ini turut dihadiri oleh Sekretaris […]

  • Hj. Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

    Hj. Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

    • 3Komentar

    📰 Hesti Haris Tegaskan IBI Sebagai Mitra Strategis PKK dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), menyampaikan bahwa Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan mitra strategis dalam mendorong peningkatan layanan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi. Hal ini […]

  • Makna Berkurban di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

    Makna Berkurban di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

    • 0Komentar

    Oleh  : FAHMI RASIDSekretaris PUSDIKLAT LAM Provinsi Jambi Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Makna Berkurban di TanahSepucuk Jambi Sembilan Lurah Idul Adha tahun ini telah tiba, gema takbir berkumandang dari dusun hingga kota. Di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, semangat berkurban tidak hanya hadir dalam bentuk hewan yang disembelih, tetapi juga dalam bentuk nilai-nilai […]

  • Kepala Disperindagkopukm Karawang Hadiri RAT KOPKAR PT United Steel Center Indonesia 2025

    Kepala Disperindagkopukm Karawang Hadiri RAT KOPKAR PT United Steel Center Indonesia 2025

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Kepala Disperindagkopukm Karawang Hadiri RAT KOPKAR PT United Steel Center Indonesia 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penguatan koperasi yang profesional dan berkelanjutan. Kehadiran ini sekaligus menegaskan dukungan nyata terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Karyawan (KOPKAR) […]

expand_less