Breaking News
light_mode
Trending Tags

Posisi Strategis Al Haris sebagai Ketua ADPMET: Bingkai Keseimbangan Pembangunan SDA dan SDM

  • account_circle Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 126

Posisi Strategis Al Haris sebagai Ketua ADPMET: Bingkai Keseimbangan Pembangunan SDA dan SDM

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd
(Tenaga ahli gubernur Jambi – Guru besar UIN STS Jambi)

Terpilihnya Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H. sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 pada Munas V ADPMET di Jakarta, 20 Juli 2025, menandai babak baru dalam tata kelola energi daerah di Indonesia.

Al Haris yang juga Gubernur Jambi, terpilih secara aklamasi menggantikan kepemimpinan sebelumnya, membawa semangat baru untuk membangun keadilan energi bagi daerah penghasil dan memperkuat kapasitas SDM lokal (Detik.com, 2025).

Saatnya inovasi SDA (Minyak dan gas, serta energi terbarukan dan SDM berjalan dalam bangunan Seiring Jalan.

Pembangunan nasional dewasa ini menuntut keseimbangan antara pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua aspek ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Daerah penghasil yang kaya SDA, utamanya minyak dan gas serta energi terbarukan ini, seperti Jambi, Kalimantan Timur, atau Sumatera Selatan, sering terjebak pada paradoks “kaya sumber, miskin manfaat.” Fenomena ini dijelaskan dalam teori resource curse, kutukan sumber daya di mana kekayaan alam yang tidak diimbangi dengan kualitas manusia, hanya melahirkan ketimpangan sosial dan ketergantungan fiskal.

Al Haris memahami bahwa tanpa SDM unggul, potensi SDA hanya akan dikuasai oleh korporasi besar dan mengalir ke pusat (kapital flight). Karena itu dalam arah kebijakannya di ADPMET, ia sangat serius menekankan sinergi program peningkatan kapasitas SDM energi daerah, pendidikan vokasi migas, pelatihan pengelolaan lingkungan, serta pemberdayaan koperasi energi lokal agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama.

“Daerah penghasil harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Al Haris dalam pembukaan Rakernas ADPMET di Cepu, 16 Oktober 2025, seraya menambahkan bahwa keadilan energi hanya bisa dicapai jika SDA dan SDM tumbuh bersama (Makalamnews.id, 2025).

Dasar Hukum dan Filosofi Keadilan SDA

Pengelolaan SDA di Indonesia berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Namun dalam praktiknya, tata kelola SDA seperti minyak gas dan berbagai energi terbarukan ini, sering kali belum memenuhi prinsip keadilan0. Kajian Qurbani (2024:121) menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi “penguasa absolut” atas SDA, melainkan “pengatur yang adil” agar manfaatnya merata. Sementara Mustofa (2023) dalam jurnal Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan menyoroti bahwa kegagalan membangun SDM daerah menjadi akar ketimpangan fiskal antarwilayah.

Al Haris membawa perspektif baru: regulasi energi harus mengandung asas pemerataan dan kedaulatan lokal. Dalam konteks ADPMET, ia memperjuangkan hak daerah penghasil untuk mendapatkan porsi yang adil dalam Participating Interest (PI) migas sebesar 10 persen, serta mendorong regulasi nasional yang memberi ruang bagi BUMD energi daerah untuk menjadi mitra langsung dalam pengelolaan lapangan produksi.

Jenis Energi dan Potensi Terbarukan

Indonesia memiliki cadangan energi melimpah, baik yang fosil maupun terbarukan. Data Kementerian ESDM (2024) menunjukkan bahwa potensi energi terbarukan nasional mencapai 3.600 gigawatt (GW), dengan rincian panas bumi 24 GW, hidro 95 GW, surya 3.294 GWp, angin 155 GW, dan biomassa 32 GW. Namun, pemanfaatannya baru sekitar 13 persen dari total kapasitas energi nasional.

Potensi besar ini tersebar di berbagai daerah: Sumatera kaya panas bumi dan biomassa, Kalimantan melimpah energi surya, sedangkan Nusa Tenggara dan Sulawesi unggul dalam tenaga angin dan air. Sayangnya, keterbatasan infrastruktur, investasi, dan SDM lokal membuat banyak potensi belum tersentuh.

Dengan posisi Al Haris di ADPMET, arah kebijakan energi diharapkan beralih dari eksploitasi ke transformasi, dari konsumsi fosil ke pemanfaatan energi bersih berbasis masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan National Energy Transition Roadmap 2060 yang menargetkan net zero emission (NZE).

Indonesia dan Daerah Kaya Energi

Melalui ADPMET, daerah penghasil berupaya memperkuat posisi tawar terhadap kebijakan pusat. Provinsi seperti Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi kini menjadi poros advokasi daerah penghasil. Mereka menginginkan tata kelola energi yang tidak sentralistik, melainkan berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan manusia daerah.

ADPMET sendiri merupakan hasil transformasi dari Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) yang berdiri pada 2001. FKDPM berubah menjadi ADPM pada 2015, lalu menjadi ADPMET (Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan) pada 26 Desember 2020 di Bali, dan resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 2 Maret 2021. Perubahan nomenklatur ini mencerminkan visi baru: mengintegrasikan migas dan energi terbarukan dalam satu gerakan daerah untuk kemandirian energi nasional (adpmet.or.id, 2025).

Pendapatan Daerah dari SDA: Kasus Jambi

Provinsi Jambi menjadi contoh konkret bagaimana daerah penghasil masih menghadapi ketimpangan fiskal. Berdasarkan laporan Jurnalone (Agustus 2025), penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Jambi menurun tajam dari sekitar Rp 236 miliar pada 2019 menjadi hanya sekitar Rp 90,5 miliar pada 2023. Sementara produksi migas di blok Rimbo Bujang dan blok Ketaling masih aktif, pendapatan daerah justru stagnan akibat formula pembagian pusat dan keterlambatan data lifting migas.

Dalam wawancara media, Al Haris menegaskan bahwa daerah penghasil tidak boleh hanya menerima sisa hasil produksi. Daerah harus mendapat hak PI (Participating Interest) 10%, pengelolaan sumur minyak rakyat, dan peluang pengembangan EBT lokal seperti PLTS desa mandiri dan biomassa sawit. Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang pada Oktober 2025 melegalisasi 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi, termasuk Jambi, yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMD dan koperasi lokal (JambiLink.id, 2025).

Regulasi dan Keseimbangan SDA (MET)–SDM

Regulasi nasional yang ada, seperti UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan dan UU No. 30/2007 tentang Energi, belum sepenuhnya menjamin keterlibatan SDM lokal. Oleh karena itu, ADPMET di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris mendorong lahirnya Perda Energi Daerah di setiap provinsi penghasil. Perda ini akan mengatur pelibatan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan universitas, serta porsi minimal investasi pendidikan energi.

Selain itu, ADPMET menjalin kerja sama teknis dengan Pusat Survei Geologi (PSG) untuk memutakhirkan data potensi migas dan EBT di setiap daerah (ADPMET–PSG, Rakor 2024). Langkah ini penting agar kebijakan berbasis data, bukan hanya politik. Menurut teori pembangunan manusia (UNDP, 2024), kemajuan suatu daerah tidak ditentukan oleh seberapa banyak minyak yang dihasilkan, tetapi oleh seberapa tinggi Human Development Index (HDI) yang berhasil dicapai melalui pendidikan dan inovasi.

Adil, Makmur, dan Rasionalitas PI 10%

Usulan Participating Interest (PI) sebesar 10% menjadi simbol perjuangan keadilan energi bagi daerah penghasil. Angka ini dianggap rasional karena memberi ruang partisipasi daerah tanpa menurunkan efisiensi bisnis migas nasional. Namun secara teori fiskal, beberapa ekonom daerah (Iskandar, 2024) menilai bahwa porsi ideal bagi hasil antara pusat dan daerah seharusnya 20–30%, tergantung kontribusi sumber daya dan beban sosial-lingkungan yang ditanggung daerah.

Al Haris menilai bahwa perjuangan bukan sekadar soal angka, tetapi soal keadilan struktural: bagaimana memastikan rakyat di sekitar sumber energi ikut menikmati hasilnya, bukan hanya menanggung dampaknya. Dengan model PI 10%, daerah bisa membangun BUMD energi, memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), dan membiayai pendidikan serta kesehatan masyarakat penghasil.

Penutup: Jalan Keseimbangan

Kepemimpinan Al Haris di ADPMET menandai pergeseran paradigma: dari eksploitasi menuju transformasi, dari ketergantungan menuju kemandirian, dari SDA menuju SDM unggul.
Ia tidak hanya berperan sebagai koordinator daerah penghasil, tetapi juga sebagai arsitek keadilan energi nasional.

Jika program-program ini berjalan konsisten, transparansi lifting migas, reformasi DBH, legalisasi sumur rakyat, pendidikan energi lokal, dan penguatan SDM, maka cita-cita adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat konstitusi akan tercapai.

Seperti disampaikan Al Haris dalam pidato pelantikannya di Munas V ADPMET:

“Kekayaan alam adalah titipan Tuhan. Tugas kita bukan menghabiskannya, tapi menjadikannya berkah bagi manusia, agar bumi Indonesia tidak hanya kaya batu dan minyak, tapi kaya ilmu, iman, dan kesejahteraan.”

Inilah makna sejati kepemimpinan yang menyeimbangkan bumi dan manusia.

Daftar Bacaan

1. Detiknews. (2025). Al Haris Terpilih Jadi Ketua ADPMET 2025–2030 pada Munas V di Jakarta. Jakarta: Detik Digital Media.

2. Makalamnews.id. (2025). Rakernas ADPMET di Cepu, Al Haris Tegaskan Keadilan Energi Nasional.

3. Kementerian ESDM. (2024). Laporan Kinerja Ditjen EBTKE 2024. Jakarta: KESDM.

4. JambiLink.id. (2025). Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat Disaksikan Gubernur Jambi.

5. Jurnalone.com. (2025). Paradoks Daerah Penghasil Migas: Data dan DBH Jambi.

6. UNDP. (2024). Human Development Report 2024: The Future of Energy and Human Progress. New York: UNDP.

7. Iskandar, M. (2024). Fiscal Justice in Resource-Rich Regions: Indonesian Perspectives. Journal of Public Policy & Energy Economics, 12(3), 44–59.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Rakor Sekda Se-Indonesia, Sudirman Siapkan Strategi Percepatan Pembagunan Daerah

    Hadiri Rakor Sekda Se-Indonesia, Sudirman Siapkan Strategi Percepatan Pembagunan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Retreat Nasional para Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kabupaten/Kota, serta para Kepala Bappeda se-Indonesia yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung pada 26–29 Oktober 2025 ini diikuti […]

  • Gubernur Al Haris Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru At-Tauhid

    Gubernur Al Haris Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru At-Tauhid

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru At-Tauhid NEWS PUBLIK, Kumpeh (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren (Ponpes) Kumpeh Daaru At-Tauhid, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (6/9/2025). Acara berlangsung khidmat dengan rangkaian tausiyah, pembacaan shalawat, […]

  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Gerakan Jambi Berpantun yang diinisiasi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE, berhasil menorehkan prestasi nasional dengan meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan ini diberikan setelah gerakan tersebut berhasil menghimpun 104.005 pantun dari 20.375 orang yang berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Capaian tersebut […]

  • Pemerintah Kota Jambi Hendaknya Memprioritaskan Pengelolaan Sampah

    Pemerintah Kota Jambi Hendaknya Memprioritaskan Pengelolaan Sampah

    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Jambi Hendaknya Memprioritaskan Pengelolaan Sampah ————————————————— “Pengelolaan sampah yang efektif menjadi kunci menjaga lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Kota Jambi” Kota Jambi, 20 Oktober 2025 Pemerintah Kota Jambi bersama seluruh jajaran terkait dihimbau untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama demi menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Data menunjukkan bahwa volume […]

  • Sat Lantas Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Sat Lantas Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Sat Lantas Polres Lampung Selatan bersama  Dispenda Kabupaten Lampung Selatan  menggelar kegiatan dakgar simpatik untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat melalui penindakan pelanggaran dan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di depan Mapolres Lampung Selatan, Selasa (27/05/2025) pukul 07.45 WIB.  AKP R. Manggala Agung menjelaskan pentingnya program pemutihan sebagai kesempatan bagi […]

  • Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Kecamatan Pedes

    Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Kecamatan Pedes

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani menghadiri kegiatan Safari Ramadhan Tarawih Keliling di Masjid Darussalam, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, pada Selasa (24/2/2026). Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong masyarakat Kecamatan Pedes. “Membangun Karawang tidak bisa hanya oleh pemerintah saja, harus bersama-sama. Seperti shalat berjamaah, kalau imamnya sudah […]

expand_less