TUNTUTAN SEUMUR HIDUP KURIR 12 KG SABU PICU TUDINGAN: Diduga Ada Bos Narkoba dari Lapas Riau, Propam Diminta Periksa Penyidik Polda Jambi
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 19

NEWS PUBLIK | Jambi – Persidangan kasus narkotika dengan barang bukti 12 kilogram sabu yang menjerat terdakwa Angga Saputra dan Gilang Yogi kembali berlangsung di pengadilan pada Kamis, 12 Maret 2026. Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Namun suasana ruang sidang berubah emosional. Istri Angga Saputra, Nola, terlihat tidak mampu menahan tangis setelah mendengar tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Nola mengaku kecewa berat. Ia menilai pembelaan hukum terhadap suaminya tidak maksimal karena pengacara utama tidak hadir dalam sidang pledoi. Sidang tersebut hanya diwakili oleh pengacara pengganti yang menurutnya tidak memahami detail perkara.
Istri Terdakwa Sebut Ada Percakapan soal Pemilik Sabu
Dengan suara bergetar, Nola menjelaskan bahwa sejak awal keluarga sudah menyerahkan bukti percakapan komunikasi kepada kuasa hukum. Percakapan itu, menurutnya, mengarah pada dugaan bahwa 12 kilogram sabu tersebut bukan milik Angga Saputra maupun Gilang Yogi.
Ia menyebut narkoba tersebut diduga milik seseorang bernama Feri Rupit yang disebut sedang berada di Lapas Riau.
“Kami sangat kecewa dan sedih atas tuntutan terhadap suami saya dan Gilang Yogi yang dituntut seumur hidup. Padahal dari awal saya sudah menjelaskan kepada pengacara soal lampiran percakapan yang menunjukkan kepemilikan narkoba tersebut. Suami saya hanya mengantar,” ujar Nola dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga mengungkapkan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas sehingga sangat berharap pembelaan hukum dilakukan secara maksimal.
“Kami ini orang susah. Kenapa pengacara seperti tidak mau membantu. Bahkan saat sidang pembelaan dia tidak hadir,” ucapnya penuh kekecewaan.

Jaksa: Bukti Seharusnya Disampaikan Sejak Penyidikan
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Flora Mida Sitorus menegaskan bahwa apabila terdapat bukti yang dapat meringankan terdakwa, bukti tersebut seharusnya sudah disampaikan sejak awal proses penyidikan.
“Kalau memang ada bukti pendukung seperti percakapan atau bukti kepemilikan, seharusnya dilampirkan dari awal. Sekarang proses persidangan sudah berjalan dan kami mengikuti berkas dari penyidik,” jelas Flora pada Kamis (12/3/2026).
Ia juga menyarankan agar pihak keluarga menyampaikan informasi tersebut langsung kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi agar dapat diketahui apakah kasus tersebut masih memungkinkan untuk dikembangkan.
Keluarga Datangi Ditresnarkoba Polda Jambi
Usai persidangan, istri Angga Saputra bersama ibu dari Gilang Yogi mendatangi Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terkait dugaan pemilik utama sabu 12 kilogram tersebut.
Namun mereka tidak berhasil bertemu dengan pimpinan satuan tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat daring (zoom meeting).
Meski demikian, keduanya sempat bertemu dengan salah satu penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi bernama Widi.
Dalam pertemuan singkat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara.
“Kami belum bisa memberikan jawaban sekarang, nanti kita bicara di samping ya, Bu,” ujar penyidik tersebut kepada keluarga terdakwa.

Nama Feri Rupit Disebut dalam Percakapan
Nola juga mengungkapkan cerita yang disebut berasal dari Feri Rupit. Menurutnya, Feri Rupit pernah meminta agar namanya tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Namun Nola mengaku tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya karena khawatir dapat memperberat posisi Angga Saputra dan Gilang Yogi dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut adanya cerita bahwa penyidik dari Polda Jambi pernah menemui Feri Rupit selama beberapa hari di Lapas Riau, Pekanbaru.
Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan
Hingga saat ini keluarga kedua terdakwa menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan. Mereka berharap penyidik dapat mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik utama sabu 12 kilogram.
Nola bahkan meminta perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Divisi Propam Polri agar memeriksa kinerja penyidik dalam perkara tersebut.
“Saya meminta kepada Presiden RI Bapak Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Propam Polri agar memeriksa kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi. Kami ingin kejelasan perkembangan kasus narkoba 12 kilogram ini,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip Presisi yang menjadi slogan Kepolisian Republik Indonesia.
- Penulis: Eli/Tim
